Wow! Nilai Suap Mulyono Fantastis, Bukan Hanya Rp200 Juta
- BENTENGTIMES.com - 4 jam lalu
- dibaca 5 kali

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Nilai uang suap yang diterima Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, ternyata bukan hanya Rp200 juta. Berdasarkan fakta persidangan terbaru, total suap yang diterima Mulyono mencapai Rp1,175 miliar. Wow!
“Sesuai pengakuannya, Mulyono sebelumnya menyebut hanya menerima Rp200 juta. Namun, dari fakta persidangan hari ini, jumlahnya ternyata lebih besar. Berdasarkan catatan kami, totalnya sekitar Rp1,1 miliar lebih,” ungkap Jaksa KPK, Eko Wahyu, kepada wartawan usai sidang di Ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/10/2025).
Fakta baru ini terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Namora (RN), pada hari ini, Kamis.
Dalam sidang itu, JPU KPK kembali membongkar aliran suap tidak hanya kepada Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting dan Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, akan tetapi juga kepada sejumlah pejabat PUPR di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel), Padangsidimpuan (Psp), dan Padang Lawas Utara (Paluta).
Terkhusus Mulyono, jaksa membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Kirun yang menyebutkan bahwa total uang suap yang diberikan mencapai Rp2,4 miliar.
Namun, baik Mulyono maupun Kirun sempat mengaku dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (22/10/2025), bahwa jumlah yang diterima hanya Rp200 juta.
Baca: Bertele-tele, Hakim Tipikor Medan Minta KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Kasatker I BPJN Sumut
Akan tetapi, pada sidang hari ini, Kamis (23/10/2025), Kirun mengoreksi keterangannya. Dia mengakui jumlah suap yang diberikan lebih besar dari pengakuan awal.
“Setelah saya baca lagi BAP saya tadi malam, memang ada yang Rp200 juta. Lalu, saya temukan ada tambahan Rp300 juta lagi, dan ada yang belum sempat saya berikan,” ungkap Kirun kepada majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.