Bertele-tele, Hakim Tipikor Medan Minta KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Kasatker I BPJN Sumut
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 6 kali

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara.
“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru, akan kami teruskan kepada pimpinan, Direktur Penyidikan langsung,” kata Jaksa KPK, Eko Wahyu, kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025).
Permintaan itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, setelah menilai Dicky Erlangga memberikan keterangan yang bertele-tele dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut.
Bahkan, Dicky Erlangga tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat memberi keterangan kepada penyidik KPK.
Eko Wahyu menambahkan, seluruh pihak yang dinilai hakim perlu diselidiki lebih lanjut juga telah disampaikan JPU KPK kepada Direktur Penyidikan. Namun, Eko Wahyu enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak dimaksud.
“Soal siapa saja, itu tidak bisa kami ungkapkan,” kata Eko Wahyu.
Baca: Konspirasi Birokrat dan Kontraktor di Sumut: BTT Digeser ke Proyek Infrastruktur Tidak Mendesak
Amatan media, permintaan agar KPK menerbitkan sprindik baru terhadap Dicky Erlangga muncul setelah majelis hakim berdiskusi singkat di ruang sidang.