Mantan Kadis PUPR Mulyono Akui Terima Suap dari PT Dalihan Natolu Grup

Share this:
TIM-BMG
Mulyono, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2024).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono akhirnya mengakui telah menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG). Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

“Seperti yang sudah saya sampaikan di persidangan,” kata Mulyono, singkat kepada wartawan usai memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu (22/10/2024).

Ketika ditanya mengenai sisa uang sebesar Rp2,1 miliar yang tercatat dalam pembukuan Bendahara PT DNG, Mulyono menegaskan tetap pada keterangan yang disampaikannya di persidangan.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mulyono, atas permintaan majelis hakim setelah melihat ada perbedaan keterangannya, antara di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

Dalam BAP disebutkan, Mulyono menerima uang dari terdakwa Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Namora), sebesar Rp2,4 miliar.

Sementara, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu sempat menyinggung Mulyono yang sebelumnya sempat membantah menerima uang dari Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG, dalam pernyataannya kepada media.

BacaKonspirasi Birokrat dan Kontraktor di Sumut: BTT Digeser ke Proyek Infrastruktur Tidak Mendesak

Berdasarkan fakta persidangan, Mariam, bendahara PT DNG membenarkan ada catatan pemberian uang untuk Mulyono, sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu diserahkan melalui Rayhan, namun dia tidak mengetahui pasti kepada siapa dana itu akhirnya diberikan oleh Rayhan.

Sementara itu, terdakwa Rayhan mengaku uang tersebut disalurkan melalui Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut. Keterangan Rayhan itu diperkuat oleh Kirun, yang menjelaskan bahwa catatan keuangan yang dipegang Mariam belum tentu seluruhnya sudah terealisasi.

“Seingat saya, hanya Rp200 juta yang diberikan kepada pak Mulyono,” kata Kirun di hadapan majelis hakim.

Pernyataan Kirun tersebut dibenarkan oleh Mulyono.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta. Jadi, totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta, yang mulia,” ungkap Mulyono, saat hakim mempertegas jumlah sebenarnya yang dia terima.

Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan BBPJN Sumut berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10/2025).

BacaFakta Baru Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK Terhadap Jaringan Topan Ginting Cs: Sekali Klik Bayar Rp450 Juta

Menanggapi jawaban itu, hakim anggota, M Yusafrihardi Girsang berkomentar singkat; “Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan”.

Sebagai informasi, sidang perkara suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, dengan terdakwa Direktur PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang, akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan.

Share this: