Fakta Baru Sidang Lanjutan Kasus OTT KPK Terhadap Jaringan Topan Ginting Cs: Sekali Klik Bayar Rp450 Juta

Share this:
TIM-BMG
(ka-ki) Tenaga ahli konsultan PT Barakosa, Alexander Meliala (pegang mic) bersama staf UPTD Gunungtua, Bobby Dwi Kusoktavianto (tengah) dan Ryan Muhammad (baju biru muda) saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025). Turut hadir terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun (baju putih kepala plontos), selaku pemilik PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menilai keterangan para saksi menunjukkan adanya pola pengaturan proyek yang sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara. Dia menyesalkan praktik yang seolah menjadi kebiasaan di balik proses tender melalui e-Katalog.

“Kalau benar uang Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan,” ujar Khamozaro.

Dari kesaksian yang terungkap di persidangan, majelis juga mencatat adanya pembagian fee proyek yang disebut sebagai ‘rahasia umum’ di lingkungan Dinas PUPR dan Pemerintah Provinsi Sumut, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan pengaturan pemenang tender dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp96 miliar tersebut.

Menutup sidang, Khamozaro menyampaikan bahwa pengadilan akan terus menelusuri aliran dana serta peran para pihak yang disebut dalam persidangan.

“Kita tunggu KPK membongkar tuntas kasus ini. Kalau mengacu pada fakta yang terungkap, banyak pihak yang bisa terseret,” sebut Waruwu.

BacaPenjelasan Lengkap Jaksa Soal Penahanan Plt Kadis PUTR Binjai dalam Kasus DBH Sawit

Atas pernyataan para saksi, terdakwa Kirun dan Rayhan, sama sekali tidak membantah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Putra Prayitno menambahkan bahwa untuk perkara dugaan suap dengan terdakwa Kirun dan Reyhan, masih akan dihadirkan sekitar 20 saksi tambahan. Pihaknya menargetkan proses persidangan dapat rampung pada akhir Oktober 2025.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: