Kejari Gunungsitoli Terima Titipan Uang Kerugian Negara Rp90 Juta dari Tersangka Kadis Pariwisata Nias Utara

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Para penyidik Kejari Gunungsitoli menunjukkan titipan uang kerugian negara sebesar Rp90 juta, terkait tindak pidana korupsi oleh mantan Kadis Pariwisata Nias Utara (FZ), Senin (29/09/2025).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menerima penitipan uang kerugian negara sebesar Rp90 juta dari tersangka FZ, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin, 29 September 2025.

Uang itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan Grand Design dan Detail Engineering Design (DED) sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Nias Utara tahun 2022. Proyek dimaksud di antaranya Grand Design dan DED Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu; Grand Design dan DED Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili, Teluk Siabang, Kecamatan Sawo; serta Grand Design dan DED Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu.

Penerimaan uang titipan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor: PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025, tertanggal 23 September 2025.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Gunungsitoli telah menetapkan FZ sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025, serta menahannya di Lapas Kelas II B Gunungsitoli sejak 23 September 2025.

Dalam proses penyidikan, FZ diduga melakukan penyimpangan dengan cara bersekongkol bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses tender berlangsung. Mereka diduga menentukan pemenang lebih awal, yakni CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana, sehingga menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa.

BacaDijanjikan Jabatan, Diminta Uang Buat SK, Dikenalkan ke Warga, Eh.. Ternyata Bohong

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu SH MH, menegaskan bahwa penitipan uang kerugian negara dari tersangka merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Uang tersebut akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pendekatan asset tracing,” jelas Yaatulo, kepada BENTENG TIMES, Senin (29/09/2025).

Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Nias Utara, inisial FZ menggunakan rompi berwarna jingga dan diborgol tersangka kasus korupsi, saat dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Gunungsitoli pada 23 September 2025 minggu lalu.

BacaKejari Gunungsitoli Sita Uang Rp 622 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Penguatan Tebing Sungai Idanogawo

Dengan penyerahan uang titipan ini, Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara, sekaligus memastikan aset dan uang hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

Share this: