Kejari Gunungsitoli Gelar Pelayanan Hukum di Desa Moawo
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 3 kali

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar kegiatan Pelayanan Hukum Gratis di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (12/8/2025).
Tim JPN yang hadir terdiri dari Daniel RP Hutagalung SH MH (Jaksa Pengacara Negara), Osten Krisman Lase SH, Nur Ina Az Zahra SH, Rinaldo AE Tarigan, Christian Hadynata Silalahi, Rina Amelia Tindaon SH, dan Gilbert Kristopel Tarigan SH, yang masing-masing berasal dari bidang Datun, Pidana Umum, dan Intelijen.
Kegiatan dibuka oleh Daniel RP Hutagalung, yang sekaligus memfasilitasi keluhan warga bernama Zainuddin Tanjung.
Dalam kesempatan itu, Zainuddin mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), meskipun telah mengalami kelumpuhan akibat stroke selama lima tahun terakhir. Dia sepenuhnya bergantung pada perawatan anaknya, Irma Tanjung, seorang ibu rumah tangga.
Irma menuturkan bahwa keluarganya tak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, padahal kondisi ekonomi keluarga sangat memprihatinkan.
Menanggapi hal tersebut, JPN Kejari Gunungsitoli menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dan menyampaikan langsung kepada Pemerintah Desa Moawo untuk diproses sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang SH MH menegaskan bahwa Pelayanan Hukum Gratis ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjembatani permasalahan hukum masyarakat.
“Pelayanan Hukum Gratis oleh Kejari Gunungsitoli merupakan terobosan Kejaksaan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi jembatan bagi keluhan mereka kepada pemerintah,” ujar Parada Situmorang, kepada BENTENG TIMES, Rabu (13/8/2025).

Tim JPN dari Kejari Gunungsitoli foto bersama dengan latar rumah Zainuddin Tanjung warga Desa Moawo, Gunungsitoli.
Parada menambahkan, kegiatan ini akan digelar secara berkala di berbagai desa sebagai upaya memperkuat peran institusi kejaksaan dalam memberikan layanan hukum yang merata, responsif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.