Praktisi Hukum Soroti Kuari Tanah di Gunungsitoli: Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara, Denda Hingga Ratusan Miliar

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Praktisi hukum, Nofri Aldo SH.

Ironisnya, material dari tambang yang diduga ilegal ini dipakai untuk proyek pematangan lahan pembangunan infrastruktur LNG dalam Program Gasifikasi Klaster Nias. Proyek dijalankan oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) bekerja sama dengan kontraktor lokal CV Kurnia Utama, yang disebut tidak memenuhi kualifikasi.

“Pihak yang menerima atau memanfaatkan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Hukum menuntut siapa pun yang diuntungkan dari kegiatan melawan hukum,” tegasnya.

Dia mendorong agar pihak Polres Nias menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, termasuk melakukan investigasi dan audit terhadap legalitas material yang digunakan dalam proyek.

“Kalau terbukti ada kongkalikong antara aparat dan pengusaha, itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan bisa dijerat UU Tipikor. Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Lokasi Galian C diduga Ilegal di samping SMA Negeri 1 Gunungsitoli Idanoi, tepatnya di Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

BacaKuari Diduga Ilegal di Gunungsitoli Idanoi Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa dengan Kapolres Nias?

Menurut Nofri Aldo, kasus kuari ilegal ini bukan sekadar pelanggaran izin tambang, tetapi ujian nyata bagi kredibilitas aparat penegak hukum.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar simbol. Jika hukum tunduk pada kepentingan bisnis, wibawa negara akan runtuh di mata rakyat. Penegakan hukum harus tegas dan konsisten,” pungkasnya mengakhiri.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: