Bukan Cuma Kurir, IRT di Deli Serdang Terlibat Pengemasan dan Jual Sabu
- BENTENGTIMES.com - 3 jam lalu
- dibaca 3 kali

DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com– Fenomena keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika kini semakin marak. Kaum perempuan tidak lagi hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga terlibat langsung dalam pengemasan dan penjualan narkoba.
Sulastri br Ginting alias Lastri, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Siguji, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diringkus petugas Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Senin (4/8/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Perempuan berusia 44 tahun ini diamankan dalam kasus tindak pidana peredaran narkoba di Kecamatan STM Hilir.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Kecamatan STM Hilir. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Sulastri br Ginting, bersama barang bukti sabu seberat 77,85 gram brutto, uang tunai Rp220.000, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sekop dari pipet plastik.
Dalam pemeriksaan, Sulastri mengaku barang itu milik suaminya, Lingga Sinulingga, yang diperoleh dari seorang bernama Doni (dalam lidik). Dia mengaku mendapat upah Rp300.000 per hari, untuk menjual sabu tersebut.
Baca: Fakta Baru dan Keterlibatan Seorang Wanita dalam Peredaran Ekstasi di D4 Karaoke Langkat
Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa fenomena keterlibatan perempuan dalam peredaran narkotika kini semakin marak.
“Ini menjadi tantangan serius bagi penegak hukum dan semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantasnya,” tegas Calvijn.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Sulastri dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.