Polres Nias Olah TKP Kasus Penganiayaan Ina Khanza, Keluarga Korban Minta Pelaku Ditahan!

Share this:
ADIELI LAOLI-BMG
Kolase foto: Penyidik Sat Reskrim Polres Nias menggelar olah tempat kejadian perkara atas laporan perkara penganiayaan yang dialami Muliani Telaumbanua alias Ina Khanza, di Lorong Delapan, Jalan Kepala, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, pada Selasa (10/6/2025). 

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nias menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami Muliani Telaumbanua alias Ina Khanza, di Lorong Delapan, Jalan Kepala, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, pada Selasa (10/6/2025).

Dalam rekonstruksi, Ina Khanza selaku korban memeragakan langsung sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi kejadian penganiayaan yang dialaminya pada 9 Mei 2025 lalu. Akibat insiden itu, korban sempat menjalani perawatan inap di rumah sakit selama tiga hari.

Pantauan media ini, meskipun ada suara riuh dari para terduga pelaku dan keluarga mereka, namun hal itu dapat diredam polisi. Sehingga, pelaksanaan olah TKP ini dapat berjalan lancar. Selain dihadiri penyidik Polres Nias dan para terduga pelaku, puluhan warga sekitar turut menyaksikan jalannya proses tersebut.

Usai kegiatan, Ina Khanza menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias atas respons cepat terhadap laporannya. Dia berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku.

“Saya berterima-kasih kepada Polres Nias atas pelaksanaan olah TKP ini. Harapan saya, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diproses hukum,” ujarnya.

BacaIRT Ini Dikeroyok Tanpa Ampun Gegara Bilang: ‘Ini Motor Bangkemu’

Pemerhati sosial sekaligus Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli turut memberikan dukungan atas langkah penyidik. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditahan.

“Kita apresiasi langkah penyidik Polres Nias. Namun, harapan kita perkara ini segera naik ke penyidikan dan pelaku segera ditahan,” tegas Siswanto, yang juga mengaku sebagai kerabat korban.

Siswanto menilai tindakan para terduga pelaku, khususnya perempuan berinisial JZ, sangat tidak manusiawi. Diketahui, usai penganiayaan, JZ bahkan sempat mengejek dan menantang korban untuk melapor ke polisi.

“Perilaku seperti ini tak bisa dibiarkan. Tindakan hukum yang tegas dibutuhkan agar ada efek jera, karena para pelaku dikenal kerap membuat onar,” tambahnya.

BacaSiswanto Laoli : Dorong Polres Nias Tuntaskan Kasus Penganiayaan Ina Khanza

Siswanto juga mengingatkan penyidik agar menangani kasus ini secara profesional sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.

“Kami percaya, jika proses ini dijalankan dengan profesionalisme, maka keadilan untuk korban bisa terwujud,” pungkasnya.

Share this: