Kasus Casis Polri-TNI, Jaksa Tuntut Terdakwa Nina Wati Dua Tahun Penjara

Share this:
BMG
Terdakwa Nina Wati saat mengikuti persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis 22 Mei 2025.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penerimaan calon siswa Polri.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati, dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU Surya Siregar, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis 22 Mei 2025.

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Surya.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter,” jelas JPU Surya.

BacaNemu Video Eksekusi Terpidana Kasus Calo CPNS di Karo, si ASN Menangis Minta Tolong

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai, David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5/2025), mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: