Aksi Sweeping di Ruang Karaoke Hotel Binaka II Berujung Bui, Ketua GRIB dan 4 Anggotanya Ditahan
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 23 Mei 2025 - 21:03 WIB
- dibaca 31 kali

Sebelumnya, pada kasus yang sama, tiga orang anggota Grib, yakni AG (28), AH (32) dan TZ (35) telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang telah divonis, lanjut Lambas Parto, insiden penganiayaan berawal dari aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat.
Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian.
Kelompok tersebut juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lambas Parto.
Baca: Kawanan Perompak Bersenjata Api di Pantai Labu Diringkus
Oleh sebab itu, Lambas Parto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.