Kapolsek Lahewa Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Berjalan Sesuai Prosedur
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 22 Mei 2025 - 19:09 WIB
- dibaca 25 kali

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com– Kapolsek Lahewa, Ipda Sinema Harefa memastikan proses hukum terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Jeprin Zendrato akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Jeprin Zendrato melaporkan bahwa dia telah dianiaya oleh lima orang di Jalan Dusun I, Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, pada Selasa, 15 April 2025, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itu bermula saat korban menghadiri pesta syukuran pernikahan anak dari Ama Suryani Gulo yang berlangsung hingga dini hari dengan diiringi musik keyboard.
Laporan korban telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor: STPLP/B/08/IV/2025/SPKT/POLSEK LAHEWA/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan lima orang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan secara bersama-sama.
Kapolsek Lehewa, melalui ps Kanit Reskrim Polsek Lahewa, Bripka Kasieli Telaumbanua menjelaskan, pemanggilan terhadap para terlapor dilakukan secara bertahap. Dua di antaranya telah dipanggil, namun belum menghadiri pemeriksaan dengan alasan masih melaut.
“Kami akan segera layangkan surat panggilan kedua. Jika tidak diindahkan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Kasieli, saat menerima kunjungan keluarga korban, pada Senin (19/05/2025).
Ia juga menambahkan bahwa surat panggilan untuk tiga terlapor lainnya dan saksi telah dikirimkan.
Baca: Kasus Penganiayaan Berat di Nias Barat: 14 Bulan Berlalu, Pelaku Belum Ditahan
Kapolsek Ipda Sinema Harefa menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan proses sesuai tahapan yang berlaku. Masyarakat diminta bersabar karena para terlapor juga membuat laporan tandingan ke Polres Nias. Nanti akan kita gelar bersamaan,” ujar Sinema, melalui sambungan WhatsApp kepada BENTENG TIMES, Rabu (21/05/2025).
Sementara itu, Ketua Ormas GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli, yang turut mendampingi keluarga korban ke Polsek Lahewa menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sudah bertemu penyidik dan dijelaskan bahwa selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi terlapor, lalu pemeriksaan terhadap para terduga pelaku,” imbuh Siswanto.
Baca: Syukuran Nikah Berakhir Ricuh di Nias Utara, Seorang Tamu Babak Bunyak Dikeroyok Warga
Dia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan penyidik Polsek Lahewa dan berharap proses hukum dijalankan sesuai SOP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen penyidikan.
“Kami mendesak agar para pelaku segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.