Sidang Tuntutan Terdakwa Nina Wati Kembali Ditunda, Kacabjari Labuhan Deli: Tim Jaksa Masih Melakukan Finalisasi

Share this:
BMG
Kolase Foto: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk. (Insert) Terdakwa Nina Wati.  

LABUHAN DELI, BENTENGTIMES.com– Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan calon siswa (Casis) TNI-Polri, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Labuhan Deli.

Agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, belum bisa dilaksanakan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun materi tuntutan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk SH MH menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari proses penyusunan yang memerlukan kehati-hatian.

“Hari ini, seharusnya pembacaan tuntutan, namun tim jaksa masih melakukan finalisasi. Penyusunan ini cukup kompleks karena menyangkut banyak aspek hukum. Rencananya, minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” ujar Hamonangan, kepada wartawan saat pemaparan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Cabjari Labuhandeli, Rabu (14/5/2025).

Hamonangan menyebutkan, ini merupakan penundaan kedua dalam persidangan. Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena pihak terdakwa mengajukan saksi meringankan yang belum bisa dihadirkan.

“Meski sidang ditunda, persidangan tetap digelar untuk menyampaikan agenda perubahan. Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan,” katanya.

Dia menegaskan, kewenangan saat ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri. Kejaksaan hanya menjalankan fungsi sesuai koridor hukum dari tahap penyidikan hingga pelimpahan.

“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena prosesnya sudah berada di ranah pengadilan. Saat dalam tahap awal, kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur,” jelasnya.

BacaHeriyanti, Anak Akidi Tio Terjerat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar di Polda Metro Jaya

Saat ini, belum ada keputusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut, dan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda mendatang.

Halaman Selanjutnya >>>

Kuasa Hukum Korban Kecewa

Share this: