Terduga Pelaku Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Dilaporkan ke Polres Nias
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 24 Jan 2025 - 18:25 WIB
- dibaca 29 kali

Atas kejadian tersebut kliennya menempuh upaya hukum, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: STPLP/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, mengenai dugaan tindak pidana pengancaman.
“Klien kami juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Bapak Kapolres Nias pada tanggal 08 Januari 2025, mengenai pengaduan atas tindakan terlapor inisial DZ selaku pemilik akun facebook Danyl Trys Zhee yang memfitnah, menghina dan mencemarkan nama baik dan menyerang nama baik pribadi klien kami melalui akun facebook dan whatsapp yang telah disebarkan oleh terlapor melalui aplikasi facebook dan whatsapp,” terang Yulius.
Lebih lanjut diterangkan kuasa hukum pelapor, setelah kejadian itu, Ama Koko menelusuri serta mencari informasi mengenai objek tanahnya dimaksud yang sudah dibeli pada tahun 1988. Dari hasil penelusuran pelapor ternyata tanah miliknya tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 1143 tahun 2022.
Padahal menurut kuasa hukum terlapor, pada tanggal 04 April 2022, kliennya telah mengajukan pengaduan/sanggahan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias.
“Oleh karena itu, klien kami melakukan upaya antara lain, pada tanggal 13 Januari 2025, klien kami telah mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1143 tahun 2022 kepada Bapak Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nias. Kemudian, pada tanggal 15 Januari 2025, klien kami telah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1143 tahun 2022 kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Nias,” ungkap Yulius.
Menurut Yulius, tanaman milik kliennya yang telah diolah/ditanam sejak tahun 1988 di atas tanah dimaksud, telah ditebang dan dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, hal ini diketahui oleh pelapor pada tanggal 04 Januari 2025 yang lalu.
“Sehingga hal ini sangat menimbulkan kerugian kepada klien kami. Hal ini juga kedepan akan kami lakukan upaya hukum, begitu juga karena diatas tanah milik klien kami telah terbit SHM, maka kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Gunungsitoli maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan,” ujarnya.
“Atas kejadian yang dialami oleh IZ selaku klien kami, kami berharap kepada pihak penyidik Polres Nias, agar dapat menjalankan proses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Yulius menambahkan.
Baca: Sekda Nias Selatan Janji Tindak Tegas Kepala Desa yang Berpoligami
Baca: Dituduh Mengancam Pakai Parang Hingga Jadi Tersangka di Polres Nias, Warga Tuhemberua: Itu Fitnah
Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motifasi Gea membenarkan bahwa laporan dari IZ alias Ama Koko terkait dugaan tindak pidana pengancam dan UU ITE, sedang dalam proses penyelidikan.
“Benar, kita sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang proses penyelidikan,” kata Aipda Motifasi Gea.