Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun Surati Presiden Jokowi, Tolak Klaim Lamtoras

Share this:
BMG
Ketua Umum PPAB Simalungun, Jan Toguh Damanik, didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB-Simalungun) menyurati Presiden Joko Widodo, terkait penegasan Tanah Ulayat/Tanah Adat Simalungun.

Surat bermomor: 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023, tertanggal 24 Januari 2023 itu, menjadi warning bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar dalam menetapkan peraturan daerah tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun, supaya mengacu pada silsilah adat dan garis keturunan kerajaan yang ada di wilayah Simalungun.

Demikian disampaikan Ketua Umum PPAB Simalungun, Jan Toguh Damanik SSos, didampingi Ketua Departemen Hukum dan Ulayat, Hermanto Sipayung SH, dalam relis yang diterima Redaksi BENTENG TIMES, Selasa (24/1/2023). Jan Toguh menuturkan, sikap mereka dipicu adanya keresahan dan rasa terganggu atas adanya pernyataan sekelompok masyarakat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang menyatakan adanya ‘Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras)’ di sana.

“Berdasarkan sejarah Simalungun, dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di sana maupun wilayah mana pun di Kabupaten Simalungun. Karena Marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun,” tegas Jan Toguh.

Ditegaskan juga bahwa wilayah hukum adat dari masyarakat adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya. Mereka menilai hal itu merupakan pemalsuan hak atau indikasi klaim palsu yang tidak dibenarkan.

Dalam kesempatan itu pula Jan Toguh membantah adanya pernyataan kelompok masyarakat lain yang menyatakan bahwa di Simalungun tidak terdapat tanah adat maupun tanah ulayat.

“Satu lagi, jangan karena kebencian terhadap kelompok yang satu, jadi mereka hilangkan juga hak-hak dan keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” kata Jan Toguh kembali menegaskan.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaMasyarakat Sihaporas Mohon Perlindungan ke Konferensi Waligereja Indonesia

PPAB Simalungun sendiri merupakan organisasi adat budaya Simalungun yang didirikan berdasarkan maklumat harajaon Simalungun pada 28 Mei 2022. Terdiri dari Kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (Marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (Marga Purba Tambak), Kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga), Kerajaan Raya (Marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (Marga Purba Pakpak), dan Kerajaan Silimahuta (Marga Girsang).

Halaman Selanjutnya >>>

Saat Deputi II Staf Presiden Silaturahmi dengan Lamtoras, Ada Bupati Radiapoh di Sana..

Share this: