Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tidak Dites, Paten!

Share this:
BMG
Nunuk Suryani, Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Kabar baik untuk guru honorer di tanah air. Guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak dites lagi di PPPK 2022.

“Guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali,” kata Nunuk Suryani, Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dilansir dari JPNN.com, Kamis (2/6/2022).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

Dijelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

BacaDana BOS Tidak Cair, Operasional Ditanggung Kepsek, Guru Honorer 4 Bulan Belum Gajian

BacaGuru Honorer Keluhkan Kuota PPPK ke Ketua DPRD Sumut

Disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Langkah tersebut, menurut Nunuk, sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

BacaLPj Dana BOS Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Guru Honorer Terancam Tak Gajian

BacaKasihan Honorer, Gaji di Bawah UMR, Tidak Ada Kepastian Diangkat PNS

Nunuk pun meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. Regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.

Share this: