Residivis Curat Kumat Lagi, Markas di Asahan, Target Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (20/10/2020). Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku disita guna dijadikan barang bukti (insert).

TANJUNGBALAI, BENTENGTIMES.com– Diganjar hukuman penjara karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), tidak serta merta membuat Ahmad Rivai Saragih alias Sipai lekas bertobat. Begitu keluar penjara, pemuda berusia 28 tahun ini kembali kumat. Dia nekat melakukan kejahatan serupa.

Yang berbeda hanya tempat tinggal. Domisili Jalan Durian, Lingkungan I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Tapi, dia memilih mengontrak rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Tapi, dia memilih Kota Tanjungbalai sebagai target operasi tindak kejahatan. Dalam dua bulan terakhir, dia tercatat sudah dua kali juga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Informasi diperoleh BENTENG TIMES, pada Jumat (4/9/2020), dini hari sekira pukul 03.00 WIB, Sipai telah menyatroni kediaman Nur Azman (43), di Jalan Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dari kediaman Nur Azman, Sipai membawa kabur barang-barang milik korban, seperti 1 unit handphone Oppo A3S, tabung gas 3 kg, dan 1 zak beras kemasaan 5 kg.

BacaTernyata, Dua Orang Ini yang Bongkar Warung Darlin di Jalan Suprapto

Kedua, pada Jumat (2/10/2020), subuh sekira pukul 04.00 WIB, Sifai kembali beraksi. Kali ini, sasarannya kediaman Hendrianto (42), di Jalan Sudirman, Gang Rambung, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: