Residivis Curat Kumat Lagi, Markas di Asahan, Target Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ahmad Rivai Saragih alias Sipai, tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Selasa (20/10/2020). Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku disita guna dijadikan barang bukti (insert).

Pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Dalam aksi itu, Sipai mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 buah handphone android merk Samsung J2 Prime, 1 buah handphone Samsung lipat warna hitam.

Kemudian, 1 buah tas warna hitam berisi 3 kartu KIA (Kartu Identitas Anak), 2 buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, dan 2 buah KTP.

Baik korban Nur Azman, Hendrianto juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar.

Atas laporan pengaduan kedua korban, personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan. Lewat penyelidikan itu, dugaan pelaku mengarah pada Ahmad Rivai Saragih alias Sipai.

Kemudian, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian Sipai di Asahan.

Namun, dalam perjalanan, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berpapasan dengan Sipai. Pelaku yang menyadari telah menjadi target polisi langsung memacu sepedamotornya. Antara polisi dan pelaku pun sempat terjadi kejar-kejaran.

“Namun hanya beberapa menit saja, petugas berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku saat memasuki Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Selasa (20/10/2020).

BacaPencurian Mobil Siang Bolong Bikin Heboh Berastagi, Korban Ditendang, Dijambak

Kepada petugas, Sipai mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap Nur Azman dan Hendrianto. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku.

Selanjutnya, Sipai digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sipai ini residivis dalam perkara pencurian dan pemberatan,” pungkas Panjaitan.

Share this: