Terungkap! Peredaran Ekstasi Bermacam Logo di Scorpio KTV & Bar Medan, Dua Orang Diamankan
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 30 Jul 2025 - 01:00 WIB
- dibaca 6 kali

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumatera Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba maupun tempat hiburan malam yang menjadi sarang transaksi narkotika. Tempat-tempat tersebut akan kami proses hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Dia menambahkan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
Hingga saat ini, lokasi Scorpio KTV & Bar masih dipasangi police line dan belum diperbolehkan beroperasi kembali. Garis polisi dipasang sejak pengungkapan kasus sebagai bagian dari pengamanan lokasi dan kelancaran proses penyidikan.
Baca: Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja di Sei Bingai, Lihat Barang Buktinya..
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.