Terungkap! Peredaran Ekstasi Bermacam Logo di Scorpio KTV & Bar Medan, Dua Orang Diamankan

Share this:
DHEV FRETES BAKKARA-BMG
Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut menggelar prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, Jalan Adam Malik Nomor 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (28/7/2025).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, beralamat di Jalan Adam Malik Nomor 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Prarekonstruksi dilakukan pada Senin (28/7/2025), oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama Tim Inafis, serta berkolaborasi dengan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara dan Bea Cukai Kota Medan. Prarekonstruksi tersebut dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, didampingi oleh Kasubdit 3 AKBP Henri Ritson Sibarani.

Dalam proses prarekonstruksi, diperagakan sebanyak 32 adegan, meningkat dari sebelumnya hanya 20 adegan, yang mengungkap modus operandi peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.

AKBP Diari menjelaskan bahwa prarekonstruksi ini bertujuan mendalami jaringan peredaran narkotika, khususnya ekstasi, yang terjadi di lokasi tersebut.

“Kita menggelar prarekonstruksi sebanyak 32 adegan. Dari sini kami bisa mengungkap modus operandi yang dipakai para pelaku dalam menyebarkan narkotika jenis ekstasi,” ujar Diari.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, malam sekitar pukul 19.00 WIB di Room 107 Scorpio KTV & Bar.
Dua pria diamankan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Keduanya adalah Reza Auliya (33), warga Medan Sunggal dan Ajie Bagus Surya (21), warga Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Reza Auliya ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkotika. Dari tangannya ditemukan 8,5 butir pil ekstasi dalam plastik klip bening dengan beragam logo dan bentuk, seperti RR, Dior, F, Rolex, bentuk Mickey Mouse, serta warna pink, dan sebuah ponsel Samsung.

Salahsatu adegan yang diperagakan adalah ketika tersangka Reza Auliya diamankan petugas dari tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, Jalan Adam Malik Nomor 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (28/7/2025).

Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.05 WIB, petugas menangkap Ajie Bagus Surya di area selasar KTV. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel iPhone.

Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut menghadirkan tersangka Ajie Bagus Surya saat prarekonstruksi kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi digelar di tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, Jalan Adam Malik Nomor 5, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (28/7/2025).

BacaFakta Baru dan Keterlibatan Seorang Wanita dalam Peredaran Ekstasi di D4 Karaoke Langkat

Dalam pemeriksaan, Reza mengaku memperoleh ekstasi dari Ajie dengan harga Rp225.000 per butir dan berniat menjual kembali seharga Rp300.000 per butir. Sedangkan, Ajie mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Dimas (masih dalam penyelidikan), yang menjual seharga Rp200.000 per butir.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: