Rampas Motor Warga, 2 Perampok Ditembak

Share this:
Pelaku perampokan yang diringkus polisi.

BELAWAN, BENTENGTIMES.com – Polisi menembak kaki dua pria yang mengancam lalu merampas sepeda motor warga saat berteduh di Kampung Salam, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Kaki keduanya dibedil karena ingin melarikan diri saat ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP A.R Reza mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (15/9/2023). Kedua pelaku yang ditangkap bernama Syahranuddin (31) dan Hermanto alias Man Kutu (29). “Awalnya ada dua orang yang sedang berteduh di depan bengkel karena hujan. Korban memarkirkan sepeda motornya. Tapi kuncinya masih lengket di kendaraan,” kata Reza, Rabu (11/10/2023).

Baca: Mutasi Polri, AKBP James Hutajulu ke Labuhanbatu, AKBP Joshua Tampubolon ke Belawan

Baca: Perompak KM Maulana Diringkus di Belawan, Modus Pura-pura Minta Rokok

Tiba-tiba dua pelaku, yang tidak dikenali korban, datang. Mereka kemudian menodong korban menggunakan gunting. “Pelaku mengarahkan gunting itu ke leher korban sambil mengatakan, ‘kau pilih sepeda motor atau nyawamu.’ Korban pun ketakutan,” ucapnya.

Mendapati korban tidak memberikan perlawanan, pelaku bergegas mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong. Namun kondisi di lokasi sepi sehingga pelaku dapat meloloskan diri dengan mudah.

Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Belawan. Selanjutnya, petugas melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku ditangkap. Kedua pelaku terpaksa kakinya ditembak karena sempat ingin melarikan diri dari sergapan petugas.

“Besok paginya kami menangkap kedua pelaku. Mereka sempat coba ingin kabur sehingga diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” sebutnya.

Baca: Duel Maut di Belawan, Pemuda 26 Tahun Tewas Ditusuk Pakai Gunting

Baca: Korban Tenggelam di Belawan Ternyata Satu Keluarga, Anaknya Belum Ditemukan

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah para pelaku turut melakukan tidak pidana lainnya di lokasi yang berbeda. “Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana. Keduanya ini merupakan residivis,” tutupnya.

Share this: