Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Oknum Bidan Resmi Jadi Tersangka

Share this:
(BMG/dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut)
Kedua oknum bidan masing-masing berinisial RS dan SP saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Polisi telah mengamankan dua orang oknum bidan dalam kasus sindikat penjualan bayi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Kedua bidan yang semula diperiksa sebagai saksi resmi ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang bidan berinisial RS (43) dan SP (42),” kata AKBP Simon P Sinulingga, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Jumat (19/2/2021).

Simon mengatakan, dengan penetapan status terhadap kedua bidan ini, sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, mereka dijerat dengan Pasal 76F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi tiga bersama tersangka A (42) yang sudah terlebih dahulu kami tangkap dan jadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

BacaPenjual Bayi Ditangkap di Medan, Pelaku Tawarkan Harga Rp28 Juta

BacaBayi Kembar Tiga Lahir di Asahan, Ini Mimpi Ayahnya Sebelumnya

BacaYa Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Parapat Dibikin Heboh

Diungkapkan bahwa tersangka RS berperan menjual bayi kepada tersangka A pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, ada bukti transfer pembayaran sebesar Rp13 juta.

“Tersangka juga sudah mengakuinya,” kata Simon.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: