Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Dua Oknum Bidan Resmi Jadi Tersangka

Share this:
(BMG/dok. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut)
Kedua oknum bidan masing-masing berinisial RS dan SP saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Sementara, tersangka SP, masih kata Simon, berperan menjual bayi kepada tersangka RS. Bayi itu yang dijual kembali oleh RS kepada A.

“Ini sindikat penjualan bayi (human trafficking),” terang Simon.

Oleh sebab itu, pihaknya masih terus mendalami untuk membongkar sindikat tersebut.

Menurut Simon, dalam kasus itu ada dua orang bayi dari ketiga tersangka. Seorang bayi berusia 14 hari dan satu lainnya berusia 21 hari dan sudah dititipkan RS Bhayangkara Medan.

BacaJalan Panjang 7 Anak Korban Pembunuhan di Samosir: Diteror, Rekonstruksi Janggal

BacaPuji Tuhan, Bayi Kembar Tiga Lahir Selamat di Samosir

BacaBah, Bayi Yang Dibuang di Taman Bunga Siantar Itu Dibunuh Ibunya?

Sementara, keberadaan orangtua korban (bayi) tersebut masih terus dicari untuk diminta keterangan.

“Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tahu. Semoga orangtua bayi itu segera ditemukan,” pungkas Simon.

Share this: