Penetapan Tersangka Suap Walikota Medan dan Permintaan Maaf Akhyar

Share this:
BMG
Wakil Walikota (Wawalko) Medan Akhyar Nasution saat ditemui sejumlah awak media, Kamis (17/10/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Wakil Walikota (Wawako) Medan Akhyar Nasution memohon maaf kepada seluruh warga Medan setelah Walikota Medan T Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Dia berjanji, Pemko Medan segera berbenah dan peristiwa serupa tidak akan terulang.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan terkait hal ini (OTT), dan tolong berikan kepercayaan kepada kami,” ujar Akhyar, kepada sejumlah awak media, Kamis (17/10/2019).

Terkait dengan setoran Kepala Dinas kepada Walikota Medan, Akhyar mengatakan agar melihat masalah tersebut secara fair. Dia berharap ke depan agar kepala daerah tidak dibebani hal-hal yang membuat mereka terjebak dalam praktik pelanggaran hukum.

“Semua pejabat negara tolong jangan dibebani dengan hal-hal yang lain. Sebagai pejabat memang ada uang operasional. Namun itu tidak akan cukup jika bebannya terlalu banyak,” katanya.

Walikota Medan T Dzulmi Eldin mengenakan rompi orange setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin, sebagai tersangka suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019. KPK menduga Eldin telah menerima uang suap terkait proyek tersebut.

BacaIni Profil Walikota Medan Dzulmi Eldin yang Terjaring OTT KPK

BacaWajah Murung Walikota Siantar Saat Kembali Diperiksa Polda Sumut

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai penerima. Sedangkan, tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Share this: