Pengendara Toyota Agya yang Merampas HT Polantas Diperiksa Polisi

Share this:
BMG
Tahan Parningotan saat menjalani serangkaian pemeriksaan di hadadapan penyidik.

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Tahan Parningotan Simbolon, pengemudi mobil Toyota Agya nopol BK 1236 OS yang sempat viral di medsos (media sosial) karena aksinya melawan petugas Sat Lantas di Jalan Krakatau, Simpang Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, pada Senin (22/10/2018) lalu. Kini, pria yang menerobos lampu traffic light itu harus berurusan dengan hukum.

Begitu berhadapan dengan penyidik kepolisian, Sabtu (27/10/2018), sosok pria yang semula garang saat menghadapi petugas Sat Lantas Polsek Medan Timur, langsung berubah dratis. Nada-nada tinggi yang ia lontarkan pada Bripka Januari Rezmas Hasugian sama sekali tidak terdengar.

Tahan Parningotan tampak menyesali perbuatannya setelah petugas Sat Lantas yang ia lawan, balik mengadukannya dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Sebab saat kejadian, Tahan Parningotan merampas HT (Handy Talky) milik penegak hukum yang bertugas di Unit Lantas Polsek Medan Timur, tersebut.

Januari sebagaimana dalam laporan pengaduannya dengan nomor: LP/871/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018, saat itu, ia sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di di Jalan Krakatau, Simpang Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur dan mengamati perubahan lampu traffic light merah dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Sutomo. Tapi di saat yang sama, mobil Toyota Agya Nopol BK 1236 OS, yang dikendarai Tahan Parningotan menerobos trafifc light dan petugas menghentikannya.

Kemudian Tahan Parningotan berhenti. Oleh petugas meminta surat-surat berkendara dan oleh Tahan memberikan 1 SIM B1 atas nama Tahan Parningotan Simbolon dan 1 STNK Nomor BK 1236 OS.

Kemudian petugas menjelaskan kepada Tahan bahwa yang bersangkutan telah melanggar lampu lalu lintas. Tetapi ketika petugas hendak melakukan tindakan penilangan, Tahan tidak terima dan hendak merebut surat-surat yang lagi dipegang petugas.

Namun karena tidak bisa mengambil surat-suratnya kembali, Tahan dengan sengaja mengambil HT milik petugas yang pada saat itu digantungkan di kerah baju depan dada dan langsung melemparkan HT dinas tersebut ke dalam mobil miliknya. Kemudian menyuruh wanita yang ada di sampingnya untuk menjalankan mobilnya.

(Baca: Melawan Petugas saat Ditilang, Kader Partai Dicopot)

(Baca: Disergap, Terduga Pemilik Sabu Melawan, Malah Petugas BNN yang Digeledah)

Saat itu, petugas sempat berusaha meraih kembali HT di dalam mobil tersebut, namun oleh Tahan menghalangi dan mendorong petugas hingga terjadi saling tolak-tolakan badan.

Wanita dalam mobil mengambil alih kemudi dan menjalankan mobil meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) atas perintah Tahan. Selanjutnya, Tahan menyusul dengan berjalan kaki.

Share this: