Yasonna Laoly Dorong Pelaku Industri Kreatif Lindungi Kekayaan Intelektual

Share this:
BMG
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat berbicara dalam Acara 'Yasonna Mendengar' bersama komunitas dan pelaku industri kreatif bertempat di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Menurut Yasonna, peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu dan musik dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang memungkinkan pemilik hak menerima 80 persen royalti mereka.

Sebelumnya, operasional Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing 20 persen dari royalti yang terkumpul.

DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru, memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Walikota Medan Bobby Nasution, dalam Acara ‘Yasonna Mendengar’ bersama komunitas dan pelaku industri kreatif bertempat di Grand Andaliman, Medan, Selasa (12/4/2022).

BacaKunjungan Menparekraf ke Samosir: Agar Dali Nihorbo dan Dekke Naniura Diberikan Hak Kekayaan Intelektual

BacaPolda Diminta Usut Dugaan Perbudakan Berkedok Rehabilitasi Narkoba Bupati Langkat

Turut hadir dalam kegiatan itu di antaranya, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bane Raja Manalu, Sekjen Kemenkumham, Walikota Medan, Staf Ahli Menteri, Plt Dirjen KI, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Penyidikan, Kakanwil Sumut, Kadivpas Sumut dan Kadivmin Sumut.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: