Benteng Times

Tempat Wisata di Sergai Tetap Buka, Dengan Catatan Wajib Ikut Prokes

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya.

SEI RAMPAH, BENTENGTIMES.com– Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tetap buka. Namun, dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

“Pada momen Lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Serdang Bedagai, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata Darma Wijaya, Bupati Serdang Bedagai, di Sei Rampah, Minggu (16/5/2021).

Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Darma Wijaya — atau yang akrab disapa Wiwik ini mengatakan, para pelaku usaha pariwisata harus menyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak.

BacaKeliling Danau Toba dengan Live Music di atas Kapal, Ayo Ikut VAS Toba Lake Tour

BacaRamai Pelancong Balik Kanan dari Tongging Danau Toba, Relawan Sampai Kewalahan

Selain itu perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antartempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.

“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tambah Wiwik.

Kepada personel Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personel Satpol-PP, dia mengimbau agar mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.

Bersambung ke halaman 2..

Jika sudah mencapai 50 persen, maka Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring.

“Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen, maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tambahnya lagi.

BacaSandiaga Uno Berharap Renovasi Spot Adian Nalambok Jadi Momen Kebangkitan Parekraf Toba

BacaEdy Rahmayadi Kunjungi Museum TB Silalahi: Opung, Bagus Sekali!

Terkait penerapan prokes, lanjut Darma Wijaya, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus Covid-19, Pemkab Serdang Bedagai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah itu.

“Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir,” pungkasnya.

Exit mobile version