Tempat Wisata di Sergai Tetap Buka, Dengan Catatan Wajib Ikut Prokes

Share this:
BMG
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya.

Jika sudah mencapai 50 persen, maka Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring.

“Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen, maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tambahnya lagi.

BacaSandiaga Uno Berharap Renovasi Spot Adian Nalambok Jadi Momen Kebangkitan Parekraf Toba

BacaEdy Rahmayadi Kunjungi Museum TB Silalahi: Opung, Bagus Sekali!

Terkait penerapan prokes, lanjut Darma Wijaya, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus Covid-19, Pemkab Serdang Bedagai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah itu.

“Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir,” pungkasnya.

Share this: