Sengketa Sejumlah Kawasan di Wilayah Air Terjun Sipisopiso, Tunggu Putusan PTUN!

Share this:
ERIANTO PERANGINANGIN-BMG
Hakim PTUN Medan bersama-sama dengan penggugat dan tergugat meninjau fakta-fakta di lokasi objek perkara wilayah Air Terjun Sipisopiso, Kecamatan Merek, Karo, Jumat (5/6/2020) lalu.

MEREK, BENTENGTIMES.com– Semua pihak diminta menahan diri atas klaim Desa Pengambaten terhadap sejumlah kawasan Desa Tongging di wilayah Air Terjun Sipisopiso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Saat ini, sengketa kawasan tersebut sedang dalam masa persidangan dan tinggal menunggu putusan hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum sidang kesimpulan akhir, pada Jumat (5/6/2020) lalu, hakim dari PTUN Medan bersama-sama dengan pihak penggugat dan tergugat telah melakukan peninjauan fakta-fakta di lokasi objek perkara wilayah Air Terjun Sipisopiso.

Adapun sejumlah kawasan yang ditinjau di antaranya; Prasasti Masjid Pariwisata Al’Ikhlas bertuliskan Masjid Tongging Sipisopiso. Masjid Tongging diresmikan Kakanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara Drs HM Adnan Harahap, pada 21 September 1991.

Kemudian, Prasasti Restoran Panorama Sipisopiso Tongging oleh Menteri Koperasi RI Bustanil Arifin SH, pada 16 Nopember 1990. Lalu, bekas gapura yang roboh di pintu masuk Air Terjun Sipisopiso, bertuliskan: Welcome To The, Selamat Datang di Waterfall Sipisopiso Tongging, dan di sebelahnya gapura yang roboh tersebut telah diganti gapura lain, namun rusak dan tidak terbaca tulisannya.

Setelah meninjau sejumlah fakta-fakta yang dilaporkan penggugat, Tim Hakim PTUN menyampaikan kepada kedua belah pihak agar sebelum kesimpulan keputusan akhir, bila ada menemukan fakta baru selain fakta yang telah ditinjau bersama, agar segera melaporkan ke pihak PTUN Medan.

BacaPemilik Kios Kuliner Tongging: Yang Kami Tanda Tangani Daftar Hadir, Bukan Persetujuan

Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Hakim Kemas Wendi SH, Tirta SH, dan Elwis Sitio SH, dari PTUN Medan. Lalu, pihak Pemkab Karo selaku tergugat diwakili Bagian Hukum, Camat Merek, dan sejumlah petugas Satpol PP, Kepala Desa Pengambaten Jonius Simanjorang, Dedi Munte, dan lainnya.

Sedangkan dari pihak penggugat, masyarakat Desa Tongging diwakili pengacara Aslia Rubianto Tarigan SH, didampingi Kepala Desa Tongging Jhonson Simarmata, dan mantan Kepala Desa Tongging Arinus Silalahi.

Hadir juga tokoh masyarakat Sobat Munte dan Josapat Sihaloho. Kemudian mewakili Terpuk Silima Ompu; Palen Girsang, Idup Girsang, Jongso Silalahi, Bungker Manihuruk, dan sejumlah masyarakat lainnya.

BacaPengusaha Kuliner di Tongging Tak Mau Kiosnya Dipercantik, Terkelin Bingung

Untuk diketahui, objek perkara Nomor: 278/G/2019/PTUN-Mdn, area Air Terjun Sipiso Piso Tongging, Kabupaten Karo, ini dipermasalahkan setelah munculnya sejumlah kawasan yang dari dulunya disebut wilayah Desa Tongging, berubah menjadi nama Desa Pengambaten, oleh pjs Kepala Desa Pengambaten Marsion Situkkir pada tahun 2016.

Sekadar diketahui bahwa Desa Pengambaten bersebelahan dengan wilayah Desa Tongging di Kecamatan Merek.

Share this: