Timsus Kemenhub Pantau Danau Toba: Kapal Tak Sediakan Pelampung, Laporkan!

Share this:
BMG
KM Tao Toba saat melayani penyeberangan dari Ajibata-Tomok di Danau Toba.

Kapal-kapal penyeberangan wajib memberikan pelampung saat berlayar di Danau Toba. Penumpang bisa menolak untuk berlayar jika tidak disediakan pelampung.

“Jika tidak diberikan kapal bisa dilaporkan,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah posko juga sudah siap melayani para pelancong. Posko-posko ini tersebar di pelabuhan utama diantaranya Tigaras, Simanindo, Ajibata dan Tomok.

“Di sana, ada petugas dari berbagai unsur unsur mulai dari Dinas Perhubungan hingga Basarnas,” pungkasnya.

Dari hasil penelusuran berbagai sumber, soal penyediaan pelampung juga sudah diatur. Pemberlakuan itu sebelumnya diinstruksikan lewat telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 167/PHBL2011, tanggal 21 Oktober 2011 kepada seluruh pemilik perusahaan pelayaran, keagenan, dan nakhoda sebelum berlayar.

BacaRibuan Lobster dan Ikan Mas Ditabur di Danau Toba

BacaSelain Protap, Muncul Usulan Pembentukan Provinsi Danau Toba

Dirjen Hubla juga menerbitkan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Lewat instruksi tersebut, Dirjen Hubla mengimbau seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla agar memerintahkan para Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda untuk memastikan penumpang telah menggunakan jaket penolong.

Share this: