Benteng Times

Sosialisasi PKPU Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR di Gunungsitoli

Ketua dan Komisioner KPU Kota Gunungsitoli foto bersama dengan peserta sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kaliki Hotel, Jumat (31/03/2023).

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com– Guna menyukseskan Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kaliki Hotel, Jumat (31/3/2023).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea, saat membuka acara menyampaikan daerah pemilihan (dapil) maupun alokasi kursi anggota DPRD di Kota Gunungsitoli pada Pemilu tahun 2024 tidak ada perubahan.

“Pada Pemilu 2019 lalu, Kota Gunungsitoli yang terdiri atas 6 kecamatan terbagi dalam 3 dapil. Maka, kepada pemangku kepentingan dan seluruh stakeholder yang ada, dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2024 tidak ada perubahan,” sebut Firman.

Namun demikian kata Firman, untuk kepentingan Pemilu Tahun 2029 soal penataan dapil perlu dipikirkan bersama oleh pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada. Yang mana dalam penataan dapil dimaksud harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Ada 7 persyaratan penyusunan penataan dapil yang harus dipenuhi. Maka, jika ada keinginan melakukan penataan dapil untuk kepentingan Pemilu di tahun 2029, maka dari sekarang sudah harus dipikirkan. Karena ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius dan ini butuh keterlibatan pemangku kepentingan,” kata Firman.

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea saat membuka kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, di Kaliki Hotel, Jumat (31/03/2023).

BacaAda Apa di KPU Kota Gunungsitoli? Komisioner Sampai Tidak Berani Masuk Kantor

BacaIngat! Pemilu Serentak 2024: Pilpres di Bulan Februari, Pilkada November

Dia berharap, setelah sosialisasi ini, seluruh peserta pemilu yang telah ditetapkan pada 14 Desember 2022 lalu, yaitu 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal di Provinsi Aceh, sudah memahami tentang dapil dan alokasi kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu 2024 mendatang.

“Selanjutnya, kami di KPU sebagai penyelenggara menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) dari parpol peserta pemilu sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditentukan,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya >>>

7 Prinsip Harus Terpenuhi dalam Menyusun Dapil

7 Prinsip Harus Terpenuhi dalam Menyusun Dapil

Sementara pada penyampaian materi oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Darni Saleh Baeha, menyebutkan 7 prinsip yang harus terpenuhi dalam menyusun dapil, yakni: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Darni mengungkapkan untuk kepentingan Pemilu 2024, berpedoman pada penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu 2019 yang lalu, terdiri dari 3 dapil dan sebanyak 25 alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, yang mana berdasarkan jumlah penduduk tidak melebihi dari 200 ribu jiwa.

“Dari pemantauan terakhir, data yang kita peroleh penduduk kota Gunungsitoli menurun. Sehingga, tidak ada perubahan. Untuk DPR RI wilayah Kota Gunungsitoli masuk ke daerah pemilihan Sumut 2. Sedang untuk DPRD provinsi masuk ke Dapil Sumut 8,” ungkapnya.

Sementara, untuk daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi Anggota DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilu tahun 2024 mendatang, juga tidak ada perubahan pada saat pemilu sebelumnya, yakni sebanyak 25 kursi dibagi dalam 3 daerah pemilihan yakni: dapil 1 sebanyak 11 kursi meliputi Kecamatan Gunungsitoli.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan Kecamatan Gunungsitoli Barat. Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Gunungsitoli Utara, dan Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa.

Pada kesempatan itu, Darni Saleh Baeha memberitahu untuk mengetahui sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui DPT Online https://cekdptonline.kpu.go.id.

BacaPDIP Target Menang Hattrick di Pemilu 2024, Hasto: Jaga Soliditas Kader

BacaKepala Daerah se-Sumut Teken Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada

Hadir pada kegiatan itu, seluruh Komisoner KPU Kota Gunungsitoli, Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Forkopimda Kota Gunungsitoli, pimpinan/perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh/perwakilan perempuan serta undangan lainnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Exit mobile version