Masih Ada Daerah di Sumut Pakai Perda Dominasi Agama Tertentu

Share this:
BAGINDA GORBY SIREGAR-BMG
Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga BPIP, Prakoso saat berdialog dengan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kamis (11/11/2021).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara masih ada yang menetapkan perda (peraturan daerah) dengan dominasi agama tertentu. Hal itu tentu tak boleh terjadi dan bertentangan dengan Pancasila, sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Bagaimana pun, perda itu harus berdasarkan konstitusi. Peraturan daerah berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut, bukan berlaku khusus bagi warga dengan agama tertentu,” kata Sarma Hutajulu, mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam kunjungan ke DPRD Sumatera Utara, Kamis (11/11/2021).

Sarma berharap, menuju tahun politik 2024, nilai aktualisasi Pancasila semakin meningkat dan menghempang politik identitas yang sering dipakai oknum elite partai politik tertentu demi kemenangan.


Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga BPIP Prakoso menerima ulos dari Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, saat melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Sumut, Kamis (11/11/2021).

BacaSiapa Memiliki Teknologi yang Kuat, Merekalah Penguasa Industri Pariwisata

BacaMangapul Purba: Kembalikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah

Hal senada disampaikan Sutrisno Pangaribuan. Staf Ahli Ketua DPRD Sumatera Utara itu mengatakan, BPIP perlu menegaskan rekomendasi kepada KPU, Bawaslu juga pihak terkait untuk menindak tegas para kandidat kepala daerah maupun legislatif yang menggunakan politik identitas.

“Harus dilakukan diskualifikasi, mana saja calon-calon yang memang mengeluarkan isu politik identitas yang mampu memecah belah masyarakat ini,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Perlu Penguatan Sila Pertama di Sumatera Utara

Share this: