Benteng Times

Sang Petahana Tolak Keputusan KPU Labuhanbatu, Erik-Ellya Jangan Senang Dulu

Andi Suhaimi Dalimunthe, (kiri) sang petahana pada Pilkada Labuhanbatu 2020. (Insert) pasangan Pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, akan menggugat keputusan KPU Labuhanbatu terkait penetapan pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati Labuhanbatu dan Wakil Bupati terpilih.

“Mengingat KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan tentang paslon pemenang yang menurut pendapat saya merupakan sikap yang tidak memperhatikan asas kehati-hatian dan kepastian hukum, kami sedang menelaah kemungkinan untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN Medan,” kata Yusril Ihza Mahendra, Rabu (5/5/2021).

Yusril menjelaskan, keputusan tentang penetapan paslon pemenang bukanlah berkaitan dengan hasil penghitungan suara, yang jika terjadi sengketa menjadi kewenangan MK untuk mengadilinya.

Keputusan penetapan paslon pemenang adalah murni keputusan KPU sebagai pejabat TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN untuk memutuskannya.

Karena itu, bisa saja PTUN menerbitkan putusan penundaan pelaksanaan Keputusan KPU Labuhanbatu, dengan mengingat bahwa masih ada perkara di MK yang harus diputuskan lebih dahulu.

BacaMK Tolak Permohonan Rapidin-Juang, Vandiko-Martua Sah Jadi Pemenang Pilkada Samosir

BacaTitik Penyekatan Keluar Masuk Tebing Tinggi Saat Larangan Mudik

Menurut Yusril, putusan MK tentang perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, amar utamanya adalah memerintahkan PSU (pemilihan suara ulang) di beberapa TPS.

Hasilnya langsung diumumkan dengan cara menggabungkan dengan hasil suara yang tidak dibatalkan MK tanpa harus melaporkan hasil penggabungan tersebut ke MK. Berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang mewajibkan KPU Labuhanbatu melaporkan hasil PSU ke MK, dan MK menetapkan perolehan suara akhir.

Bersambung ke halaman 2..

Sampai dengan dilaksanakannya pleno rekap PSU oleh KPU Labuhanbatu, tidak ada yang salah. Tetapi pleno untuk menetapkan paslon pemenang bisa jadi masalah, karena hasil PSU didaftarkan menjadi perselisihan di MK.

“Alasan yang kami dengar, pleno penetapan paslon pemenang itu telah tercantum dalam jadwal dan tahapan PSU yang telah ditetapkan di sana. Saya berpendapat penetapan jadwal dan tahapan itu kurang bijak, karena tidak mempertimbangkan kemungkinan akan adanya perselisihan di MK,” kata Yusril.

Terpisah, Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang pilkada dari paslon nomor urut 3, menyampaikan belum menerima surat dari penggugat dan PTUN.

BacaAHY: Terima Kasih, Presiden Jokowi

Pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar usai mendaftar di KPU Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

BacaLongsor di PLTA Batang Toru: Senin, Empat Jenazah Ditemukan, Total Sembilan Korban

Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat di Jakarta terkait jika ada gugatan tersebut. Menurut Wahyudi, keputusan penetapan hasil pemenang Pilkada 2020 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” ujar Wahyudi.

Sementara, kuasa hukum pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar, Ahyar Idris Sagala, menilai gugatan pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar ke MK dan PTUN adalah hak setiap warga negara.

Bersambung ke halaman 3..

Menurut Sagala, keputusan MK terkait putusan hasil Pilkada Labuhanbatu telah berkekuatan hukum tetap, mengikat semua pihak. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum terkait hasil keputusan KPU Labuhanbatu.

“Apapun hasilnya, KPU Labuhanbatu wajib melanjutkan pilkada,” kata Sagala.

Selain itu, gugatan yang dilakukan pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar menunda pleno penetapan pemenang itu, sama sekali tidak mempengaruhi hasil keputusan KPU Labuhanbatu dalam menyampaikan hasil pemenang Pilkada 2020.

Dari segi hirarki, lanjut Sagala, peraturan perundang-undangan lebih tinggi keputusan MK serta peraturan pelaksanaanya, dari pada Pasal 54 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 angka 4, 5 dan 6.

“Pleno penetapan yang dilaksanakan KPU Labuhanbatu menggambarkan kepastian hukum. Kalau ada gugatan baru tidak ada kepastian hukum,” sebut Sagala.

BacaLibur Natal dan Tahun Baru, ASN Labuhanbatu Dilarang Bepergian Keluar Daerah

BacaIni Profil Stefanus Robin, Penyidik KPK Yang Diduga Peras Walikota Tanjungbalai

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati (wabup) Labuhanbatu terpilih. Pasangan Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar ditetapkan jadi bupati dan wabup Labuhanbatu terpilih.

Bersambung ke halaman 4..

Rapat pleno penetapan ini digelar di Hotel Permata Land, Rantauprapat, Minggu (2/5/2021). Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara, di mana pasangan Erik-Ellya dinyatakan menjadi pasangan peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara usai pemungutan suara ulang atau PSU.

“Hari ini, kita telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Labuhanbatu 2020. Jadi, dasar kita melaksanakan rapat pleno ini ialah sesuai Peraturan KPU Labuhanbatu Nomor 24 tentang jadwal, tahapan, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang tahun 2021,” terang Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu, kepada wartawan setelah penetapan selesai dilaksanakan.

BacaPesan Menohok Andi Suhaimi Buat PNS yang Senang Nongkrong di Warkop

BacaPemilih Berdaulat, Negara Kuat, KPUD Labuhanbatu: Jangan Golput!

Selain berdasarkan Peraturan KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengatakan, rapat pleno penetapan ini juga sesuai dengan arahan KPU pusat. Oleh karena itu, KPU Labuhanbatu merasa yakin bahwa rapat pleno ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, rapat pleno penetapan itu mendapat penolakan dari perwakilan pasangan calon Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar. Legal official (LO) pasangan ini, Fadli Amri Hasibuan dan Syahdan Syaibani Rambe memilih meninggalkan ruangan rapat pleno, sebagai bentuk protes mereka.

Bersambung ke halaman 5..

Terpisah, kuasa hukum pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya juga telah meminta KPU Labuhanbatu menunda penetapan pasangan calon terpilih ini.

BacaSimulasi Digelar Jelang Pemungutan Suara Ulang Pilbup Labusel

BacaKPU Labuhanbatu Lengkapi Alat Bukti Hadapi Gugatan Hanura dan Darmayanti di MK

Melalui suratnya tertanggal 30 April 2021, Yusril mengatakan permintaan penundaan tersebut mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, angka 4, 5 dan 6.

“Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2020,” kata Yusril dalam surat tersebut.

Exit mobile version