Benteng Times

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi KLB Demokrat

Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat, bertempat di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/3/2021) petang. (Insert) Menko Polhukam Mahfud MD.

JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat. Dia beralasan, pemerintah harus menghormati independensi partai politik.

Mahfud mengungkapkan, sejak era Megawati, SBY sampai ke Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munas luar biasa yang dianggap sempalan. Risikonya, menurut dia, pemerintah dituding cuci tangan.

“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” ujar Mahfud, dalam cuitannya di Twitter, Sabtu (6/3/2021).

BacaTerpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Terima, Terima Kasih

BacaKPK Eksekusi Mantan Ketum Demokrat ke Lapas Sukamiskin

Dia mengatakan, pemerintah menganggap kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, sebagai masalah internal partai.

“Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” terang Mahfud.

Dijelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum kalau hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Bersambung ke halaman 2..

Namun sampai kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

BacaDipecat Demokrat, Berikut Rentetan ‘Serangan’ Jhoni Allen Marbun ke SBY

BacaSoal Isu Kudeta Demokrat, Djarot: Maaf, Ini Menunjukkan Kelemahan Mas AHY

Dia mengatakan, kalau hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai.

“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi, pengadilanlah pemutusnya,” pungkasnya.

Exit mobile version