Sanksi Pidana Menanti Relawan Kotak Kosong, Masih Nekat Pengaruhi Pemilih?

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
DR Sarbudin Panjaitan SH MH, Ketua Tim Advokasi Asner-Susanti.

Menurut Sarbudin, ada sanksi pidana ketika pihak atau oknum yang berusaha memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau agar menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ini jelas diatur dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” papar Sarbudin.

Mengenai kolom kosong, hanya ada dalam kertas suara, tanpa ada gambar. Kolom ini bagian dari demokrasi. Misalnya, ada pemilih tidak suka dengan pasangan calon tunggal, pemilih tersebut boleh memilih kolom kosong secara rahasia dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.

“Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dengan melawan hukum menyuarakan dan memengaruhi pemilih atau masyarakat tertentu, maka Tim Advokasi Asner-Susanti meminta Bawaslu Siantar maupun Panwascam agar melakukan tindakan hukum. Sebab, perbuatan itu dapat mengganggu tahapan pilkada,” terang Sarbudin.

Sebagai Tim Advokasi, tambah Sarbudin, pihaknya tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu dan Sentra Gakumdu apabila mengetahui pihak tertentu melakukan bentuk perbuatan atau pelanggaran yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

“Jangan pernah menjelekkan, memfitnah maupun mencemarkan nama baik pasangan Asner-Susanti,” pungkas Sarbudin.

BacaIsu Coblos Kolom Kosong di Siantar, Ferry Sinamo: Saya Yakin Masyarakat Cerdas

Sekadar diketahui, sejak KPUD Siantar menetapkan pasangan tunggal pada pilkada 2020 mendatang, muncul reaksi di tengah-tengah masyarakat. Sebagai bentuk protes, mereka mendeklarasikan Relawan Kotak Kosong Siantar atau Koko. Selain deklarasi, mereka juga melakukan gerakan secara masif untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos kolom kosong pada Pilkada Siantar 2020 mendatang.

Share this: