Benteng Times

Untung Rugi Calon Tunggal Melawan Kolom Kosong di Pilkada

Dr Robert Tua Siregar Ph.D, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev LLDIKTI I. 

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, sejumlah daerah di Indonesia akan menggelarnya dengan calon tunggal.

Sesuai data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), tercatat 27 daerah yang diprediksi menyuguhkan pertarungan calon tunggal melawan kolom kosong.

Untuk Sumatera Utara, sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sumut Batara Manurung, ada tiga daerah yang hanya terdapat satu bakal paslon untuk Pilkada. Paslon tunggal ini terjadi usai tak ada lagi pendaftar yang datang ke KPU saat masa perpanjangan pendaftaran.

Ketiga daerah itu yakni Kota Pematangsiantar, Kota Gunungsitoli, dan Kabupaten Humbahas (Humbang Hasundutan).

Terkait hal itu, Ketua LPPM STIE Sultan Agung yang juga Tim Monev (monitoring dan evaluasi) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara Dr Robert Tua Siregar Ph.D berpandangan, fenomena ini menarik dalam demokrasi yang didasari pada Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Apalagi tren munculnya calon tunggal meningkat dari 2015 ke 2020.

Robert menjelaskan, dalam pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal melawan kolom kosong akan memiliki kerugian sekaligus keuntungan.

“Secara mendasar, pembangunan harus dapat berjalan atau berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat. Maka, akibat apa yang bisa kita lihat jika fenomena kolom Kosong merajai?” kata Robert, Senin (14/9/2020).

BacaCalon Tunggal di Pilkada Siantar 2020, Asner Silalahi: Ini Semua Rencana Tuhan

Pemegang Sertifikat Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas ini mengatakan, kerugian secara demokrasi jika pilkada dengan calon tunggal yakni legitimasi calon yang menang tidak begitu kuat karena partai tidak memberi alternatif kepada pemilih. Pastinya, ini sangat merugikan pendidikan politik rakyat.

Menurut Robert, ketika proses dan tahapan pilkada diulang sehingga calon lain bisa mendaftar, tentunya akan merugikan daerah yang akan berpacu dengan pembangunan.

“Kenapa? Untuk proses ini pemerintah sementara akan melantik Pj (Penjabat Sementara) akibat pengulangan pilkada yang dimenangkan kolom kosong,” terangnya.

Secara aturan, sambung Robert, penjabat sementara yang dilantik hanya memiliki kewenangan menjalankan. Namun, keputusan pada Gubernur yang memberikan SK penjabat sementara. Maka, segala keputusan akan tetap dikonsultasikan kepada gubernur.

“Tentu hal ini akan memberi kelemahan kepada daerah yang ingin berpacu cepat terhadap proses pembangunan,” ujarnya.

Seperti di Pilwakot Makassar Tahun 2014 lalu, kata Robert, tidak dilakukan langsung, melainkan menunggu pilkada serentak berikutnya, yaitu Pilkada 2020.

“Itu kelemahan kolom kosong. Tetapi, itu bagian dari wujud kedaulatan rakyat. Jika kolom kosong yang menang, KPU akan menggelar pemilihan pada Pilkada Serentak gelombang berikutnya,” ucapnya.

BacaBawaslu Walk Out, KPU Tetapkan DPS Pilkada Simalungun 630.764 Pemilih

Robert melanjutkan, masyarakat boleh kampanyekan calon tunggal melawan kolom kosong. Tapi, yang perlu dipahami adalah keberlanjutan pembangunan. Di satu sisi, hal ini merupakan kehidupan demokrasi dan kritis terhadap sistem.

“Tapi, mari kita berpikir mana yang lebih baik kita pilih. Apakah calon tunggal atau kolom kosong? Dengan segala konsekuensi,” ujarnya.

Hal ini, sambung Robert, menjadi tugas berat juga bagi para calon tunggal untuk memberi keyakinan kepada masyarakat tentang program yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat yakin datang ke TPS dan mencoblosnya.

“KPU juga memiliki PR (pekerjaan rumah) berat untuk mendatangkan pemilih ke kotak suara agar tingkat partisipasi meningkat dari pilkada sebelumnya, khususnya di Kota Siantar,” katanya.

Robert menambahkan, saat ini, masyarakat sudah cerdas untuk melihat program yang ditawarkan calon tersebut. Untuk itu, penyampaian program calon juga harus tersampaikan kepada masyarakat, apakah menggunakan media sosial (medsos), media online, cetak, radio, pengajian, gereja, dan lain-lain.

BacaEmpat Pasangan Bersaing di Pilkada Karo, Satu dari Jalur Independen Ditolak

Robert berharap, calon dapat dengan optimal memberi penyampaian program yang realistis dan dapat dikerjakan.

“Mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Exit mobile version