Benteng Times

Calon Tunggal di Pilkada Siantar 2020, Asner Silalahi: Ini Semua Rencana Tuhan

Pasangan bakal calon Wali Kota Siantar dan Wakil Wali Kota Asner Silalahi-Susanti Dewani saat menyampaikan terima kasih usai mendaftarkan diri ke KPUD Siantar, Jumat (4/9/2020).

SIANTAR, BENTENGTIMES.com– Pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani telah mendaftar dan pendaftarannya telah diterima Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematang Siantar, Jumat (4/9/2020). Pasangan dengan jargon ‘Pasti’ ini, diusung 8 partai politik (parpol) pemilik 30 kursi di DPRD Siantar.

Setelah pendaftaran diterima, raut wajah Asner dan Susanti terlihat bahagia. Dan, kalimat pertama yang mereka sampaikan adalah ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Pasangan ini juga tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pimpinan dan kader partai politik (parpol) yang telah mendukungnya.

Asner mengaku terharu dan sangat bersyukur atas support dari 8 parpol yang ada di Kota Pematang Siantar. Dia yakin, kebersamaan ini menjadi salah satu modal penting membangun Siantar lebih baik.

“Kita harus bersama-sama membangun Siantar. Dan, saya berterimakasih kepada seluruh pengurus parpol yang setia mendukung. Tuhanlah yang membalaskan jerih payah bapak ibu semua,” katanya.

Asner melanjutkan, perjalanan selama ini merupakan anugerah dan penambah semangat. Menurut Asner, menjadi calon tunggal di Pilkada Siantar 2020 merupakan kehendak Tuhan.

“Saya yakin ini semua rencana Tuhan. Ini adalah amanah yang luar biasa dan harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

BacaNasdem Usung Abang Kandung JR Saragih di Pilkada Simalungun

Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Asner Silalahi-Susanti Dewani saat mendaftar ke KPUD Siantar, Jumat (4/9/2020).

Asner mengatakan, cita-citanya bersama Susanti adalah membuat Siantar lebih baik dan menjadi kota penyangga destinasi wisata Danau Toba

“Cita-cita kami meningkatkan perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan kami mengutamakan toleransi,” ujarnya.

Tak lupa, Asner berpesan kepada masyarakat agar sama-sama mensukseskan perhelatan Pilkada dengan datang ke TPS menentukan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita bertanggungjawab terhadap Pilkada Siantar, karena ini menentukan masa depan Siantar lima tahun ke depan,” ucapnya.

Pantauan BENTENG SIANTAR (BENTENG TIMES GRUP), saat tiba di rumah pribadi Asner, Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Selatan, pasangan ini disambut dengan ‘Tortor Sombah‘ Simalungun disertai dengan beberapa acara adat lainnya.

Sementara, sebelum mendaftar, pasangan barjargon ‘PASTI’ ini terlebih dahulu melaksanakan ibadah singkat di rumah pribadi Asner, Jalan Sidamanik, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan. Dari sana, pasangan ini bergerak menuju Kantor KPUD di Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat, dengan menaiki becak Birmingham Small Arms (BSA).

Asner-Susanti didampingi seluruh ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung. Mereka terlebih dahulu konvoi, start mulai dari Jalan Sidamanik lanjut ke Jalan Gereja – Jalan MH Sitorus – Jalan H Adam Malik- Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Seluruhnya menaiki becak BSA.

Kedatangan pasangan ini pun disambut Ketua dan Komisioner KPUD Siantar.

BacaHal Paling Mengesankan Bagi Djarot Tentang Siantar: Toleransi

Sebelum menerima berkas persyaratan Bakal Pasangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPUD terlebih dahulu menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.

“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi, atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” terang Daniel.

Daniel juga menjelaskan bahwa dalam pendaftaran ini, KPUD menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk persyaratan pencalonan.

Syarat calon yang akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya yakni surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Kedua, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK. Ketiga, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Pematangsiantar.

Kemudian, berkas lain yang diperiksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riwayat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya. Usai pemeriksaan syarat pencalonan, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa seluruhnya lengkap.

BacaJR-Ance, Pasangan Baja yang Lahir dari Proses Kegetiran

Untuk diketahui, adapun parpol pengusung pasangan ini adalah PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKPI dan PAN. Seluruh parpol itu memiliki 30 kursi di DPRD Siantar.

Exit mobile version