Benteng Times

Fraksi PDIP Sumut Tolak Pertanggungjawaban Edy Rahmayadi

Delpin Barus saat menyampaikan pemandangan umum dan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (18/8/2020).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menolak seluruh materi pertanggungjawaban Gubernur Edy Rahmayadi dalam Ranperda LPJP TA 2019. Meski hasil audit BPK RI menyatakan WTP terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2019, tetapi banyak temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti, baik oleh Pemprovsu bahkan sampai tingkat penyelidikan, dan penyidikan oleh aparat hukum.

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Delpin Barus, dalam Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (18/8/2020). Selain itu, Delpin mengungkapkan, bahwa proses persidangan terhadap Ranperda LPJP TA 2019, tidak sesuai dengan Tatib DPRD Sumut, dan regulasi yang berlaku. Sehingga, semua keputusan terhadap Ranperda ini menjadi cacat hukum.

“Kami kecewa, karena proses persidangan ini dengan sengaja secara sistematis, terorganisir, dan terstruktur mengabaikan berbagai hal yang sangat prinsip, seperti; tatib dan berbagai regulasi yang ada, di antaranya hasil kunker dapil terhadap uji petik anggaran tidak pernah dibahas di komisi maupun banggar,” imbuh Delpin.

Lanjut Delpin, pendalaman materi Ranperda dan LHP BPK RI juga tidak pernah dibahas di Banggar. Padahal, ada tahapan-tahapan rekomendasi hasil audit BPK yang seharusnya dibahas oleh pemerintah tetapi tidak pernah dilaksanakan.

BacaTrimedya Titip Kader PDIP ke Edy Rahmayadi: Jangan Seperti Gatot Lagi

BacaTaman Kehati ‘Karya’ Binsar Situmorang di Siantar, Telan Dana Rp2,5 M, Kini Telantar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Ruben Tarigan hadir dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Selasa (18/8/2020).

Celakanya, sambung Delpin, seluruh materi Ranperda dan LHP BPK RI dibawa langsung dalam sidang-sidang paripurna yang dilaksanakan dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Padahal, tidak ada satu pasal pun dalam Tatib DPRD Sumut yang membenarkan hal ini.

“Ini sebuah kekonyolan dan drama komedi yang menghasilkan cerita-cerita lucu saja. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak seluruh materi Ranperda LPJP Gubsu TA 2029,” tegas Delpin.

BacaBalitbang Siantar: Anggaran Rp2,5 Miliar, Kinerja Tak Jelas

BacaRuang Kelas Baru Bermasalah di Simalungun: Dinding Retak, Plafon Menganga

Sekadar diketahui, sikap penolakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini juga sejalan dengan sikap fraksi saat pembahasan APBD TA 2019, di mana posisi fraksi saat itu juga menolak P-APBD TA 2019.

Exit mobile version