Anggota Dewan Sumut Terpilih Wajib Serahkan LHKPN, Paling Lama 7 Hari Setelah Penetapan

Share this:
BMG
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, saat diwawancarai wartawan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Sumatera Utara 2019, di Hotel Grand Mercure, Medan, Selasa (27/8/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengingatkan 100 Anggota DPRD Sumut terpilih, yang telah ditetapkan Selasa (27/8/2019), agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkannya ke KPK. KPU memberi batas waktu tujuh setelah ditetapkan sebagai Anggota DPRD Sumut terpilih.

Herdensi Adnin, Ketua KPU Sumut, menuturkan, pihaknya telah menyurati masing-masing partai politik yang calegnya berhasil menduduki kursi dewan tingkat provinsi, agar mengingatkan mereka yang terpilih membuat LHKPN.

“Segera buat LHKPN dan tanda bukti sudah membuat LHKPN itu diserahkan ke KPU,” ujar Herdensi, sesaat setelah Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut dalam Penetapan Caleg DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 di Medan, Selasa (27/8/2019).

Dijelaskan, LHKPN ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi seluruh Anggota DPRD terpilih. Sebab, dokumen itu merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan KPU dalam mengusulkan nama celeg terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui gubernur untuk dilantik.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tak mengirim laporan, maka yang bersangkutan akan ditunda pelantikannya,” terangnya.

BacaSah! Ini 100 Anggota DPRD Sumut Periode 2019-2024

BacaCurhat Jansen Sitindaon: Gara-gara Dukung Prabowo, Saya Dibenci di Kampung

Sejauh ini, kata Herdensi, sudah ada beberapa partai yang menyerahkan tanda bukti penyerahan LHKPN. Namun, pihaknya masih menunggu beberapa parpol lagi, sebelum nama-nama itu diusulkan untuk dilantik.

Adapun rencana pelantikan Anggota Dewan terpilih rencananya akan digelar pada pertengahan September mendatang.

“Kami masih menunggu kelengkapan dari mereka. Sebab, LHKPN ini merupakan kewajiban dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka,” tandasnya.

BacaMengejutkan! Yulhasni Diberhentikan dari Ketua KPU Sumut

BacaTrimedya Titip Kader PDIP ke Edy Rahmayadi: Jangan Seperti Gatot Lagi

Sebagai catatan, KPU Sumut telah menetapkan 100 Calon Terpilih Anggota DPRD Sumut dari 12 daerah pemilihan yang berhasil duduk di kursi DPRD Sumut. Menurut hasil rekapitulasi suara oleh KPU, partai besar seperti PDIP, Golkar, dan Gerindra berhasil meraup suara banyak. PDIP meraih 19 kursi, sementara Golkar dan Gerindra sama-sama menempatkan 15 kadernya di DPRD Sumut.

Sementara, Partai NasDem mendapat jatah 12 kursi, PKS 11 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, Hanura 6 kursi, PKB dan PPP sama-sama mendapat 2 kursi, dan yang terakhir Perindo mendapat jatah 1 kursi.

Share this: