JR Saragih Segera Disidang, Berkas-berkasnya Sudah Lengkap

Share this:
JR Saragih

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Berkas perkara dugaan penggunaan legalisir palsu dengan tersangka bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Saat ini, jaksa tengah menunggu pelimpahan tahap dua berkas perkara pemilu tersebut.

Kasipenkum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian mengungkapkan, berkas JR sudah dinyatakan lengkap sejak Kamis pekan lalu. “Ini belum tahap dua, ini kita menunggu dari penyidik Polda,” kata Sumanggar.

Dalam istilahnya, pelimpahan tahap dua adalah pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik kepolisian ke jaksa.

“Setelah tahap dua kita bikin dakwaannya, baru dilimpahkan ke pengadilan,” sebutnya.

(BACA: Pendukung JR Saragih Terbelah, Demokrat Berpeluang Dukung DJOSS)

Menurut Sumanggar, proses hukum atas pidana pemilu diatur khusus sehingga ada tenggat waktu yang harus dipenuhi dalam penyelesaian pidana jenis ini. Namun ia belum bisa memastikan kapan perkara ini akan masuk meja hijau.

“Kita lihatlah, ini harus cepat. Tujuh hari kemudian (setelah pelimpahan tahap dua), pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, kita lakukan sehari,” jelasnya.

(BACA: Akankah Musdalub Demokrat Digelar? Ini Kandidat Kuat Pengganti JR Saragih)

Diketahui, JR Saragih disangkakan menggunakan legalisir ijazah palsu dalam pemenuhan syarat calon di Pilgub Sumut 2018. Ia dijerat pasal 184 UU 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Share this: