Benteng Times

KPU Sumut Kukuh JR Saragih-Ance TMS

JR Saragih menangis saat memberikan ketarangan

BENTENGTIMES.com – Sidang lanjutan atas gugatan pasangan JR Saragih dan Ance berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, Jumat, (23/2/2018). Dalam sidang lanjutan tersebut merupakan jawaban atas permohonan gugatan yang dilayangkan kuasa hukum JR Saragih dan Ance.

Setelah pembacaan bukti dari pihak termohon, maka KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Pernyataan tersebut langsung disampaikan, Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain (divisi hukum) dengan membacakan jawaban termohon, bahwa termohon dengan tegas menolak semua dalil-dalil pemohon.

“Kami tetap menerima semua berkas dari pemohon. Klarifikasi ijazah atas nama JR saragih sesuai dengan surat dinas pendidikan Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah tersebut. Jadi keputusan, termohon (KPU) sudah benar dan tepat dengan menyatakan paslon JR Saragih tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Untuk kelengkapan administrasi serta pemanggilan saksi dan saksi ahli akan dilakukan pada tanggal 24, 27 Februari kemudian putusan akan dilakukan pada 3 Maret 2018.

(Baca: Musyawarah Sengketa Pilgub, JR-Ance Utus 6 Kuasa Hukum)

Khusus syarat pendidikan masing-masing Paslon, KPU Sumut memutuskan melakukan penelitian pada ijazah minimal SLTA atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi berwenang.

Dan ternyata KPU menemukan kejanggalan terhadap NIK ijazah JR Saragih dan ditambah tidak disertakannya legalisir yang dinyatakan langsung dari sekretaris Dinas. Maka dengan bukti tersebut, menambah keyakinan KPU untuk tetap menetapkan pasangan tersebut TMS.

Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan mengatakan, untuk sidang selanjutnya pihak pemohon dan termohon menunjukkan semua bukti-buktinya.

“Untuk persidangan selanjutnya, kami menginginkan untuk baik dari termohon dan pemohon untuk menunjukkan masing-masing bukti,” terangnya dalam persidangan.

Exit mobile version