Benteng Times

KPU Sumut Bagi Dua Zona Kampanye, Ini Daftarnya

Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – KPUD Sumatera Utara (Sumut) sudah membagi zona kampanye untuk Calon Gubernur-Calon Cawil Gubernur (Cagub-Cawagub) Sumut. Selain itu, KPU juga sudah menjadwalkan kapan masing-masing pasangan calon akan berkampanye.

Dalam jadwal yang disepakati, masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum. Kegiatan berlangsung mulai 19 Februari sampai 23 Juni 2018. Para pasangan calon akan berkampanye dalam dua zona yang ditetapkan KPU Sumut.

“KPU hanya mengatur terkait rapat umum saja. Tetapi kami akan lakukan rapat koordinasi untuk finalisasi kampanye damai ini. Agar tidak terjadi benturan antar-pendukung, maka disepakatilah dengan masing-masing pasangan calon mana daerah yang akan dilakukan kampanye,” kata Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea di Medan, Senin (19/2/2018).

Zona pertama yang ditetapkan KPU Sumut adalah Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Kota Tebing Tinggi, Pematangsiantar dan Simalungun.

Selanjutnya, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.

Sedangkan untuk zona dua meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah dan Sibolga. Lalu Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara dan Humbang Hasundutan.

Para calon akan berkampanye selama enam hari di setiap zona. Pada 19-24 Februari, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) akan berkampanye di zona satu. Sedangkan pasangan Djarot-Sihar akan berkampanye di zona dua.

“Jika ternyata ada pasangan calon yang masih melakukan kampanye di luar jadwal dan zona yang telah disepakati, maka dipersilahkan kepada Bawaslu melakukan pengawasan terkait itu,” ungkap Mulia.

Pada hari terakhir kampanye, tepatnya 23 Juni, masing-masing pasangan calon akan memfokuskan kampanye di Kota Medan. Lokasi kampanye pun akan dibagi ke dalam dua zona.

Pada zona A meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Kecamatan Medan Timur.

Sedangkan zona B meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Selayang.

Exit mobile version