Benteng Times

Bawaslu Sumut: Bisa Jadi Besok Sidang JR Saragih

Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara belum dapat memastikan kapan dimulainya persidangan gugatan sengketa Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) JR Saragih dan laporan Hamdan Noor Manik terkait Surat pengganti ijazah Sihar Sitorus, Wakilnya Djarot.

Komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri, Senin (19/2/2018), mengatakan, sejauh ini Bawaslu masih melengkapi berkas-berkas persiapan sidang gugatan sengketa. Sejauh ini belum ada dijadwalkan kapan pastinya Bawaslu akan menggelar sidang tersebut.

“Semuanya masih sedang dalam mempersiapkan tapi bisa jadi besok dilaksanakan sidang. Tapi yang pasti semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Aulia mengatakan, tidak benar jika hari ini Bawaslu Sumut ada persidangan gugatan sengketa yang diajukan JR Saragih.

(BACA: Terkait Ijazah, Sihar: Saya Tak Ambil Pusing, Akhiri Polemik Itu)

“Ya jika sore ini semua berkas sudah dilengkapi, maka besok Bawaslu akan melaksanakan sidangnya,” sebutnya.

Kemudian, terkait adanya laporan dari Hamdan Noor Manik yang melaporkan ijazah Calon Wakil Gubernur yang mendampingi Djarot, Sihar Sitorus, Aulia mengatakan laporan tersebut juga sedang didalami. Ia menegaskan, semua laporan pasti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Sebelumnya, JR Saragih telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumut, sehingga pasangan JR Saragih – Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI tidak ditetapkan sebagai peserta pada Pilgubsu 2018.

KPU Sumut menyatakan JR Saragih TMS karena legalisir ijazah yang dilampirkan ke KPU ketika dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta ternyata Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir Ijazah atas nama JR Saragih.

Begitu juga dengan laporan Hamdan Noor Manik ke Bawaslu, Rabu (14/2/2018). Hamdan melaporkan keganjilan terkait ijazah Sihar Sitorus karena dianggap tidak sesuai dengan perundang undangan. Hamdan beranggapan, surat pengganti ijazah Sihar Sitorus dianggap tidak sesuai Peratura Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014.

Hamdan menjelaskan jika dalam surat pengganti ijazah yang diserahkan Sihar Sitorus, tidak dilengkapi dengan nomor seri ijazah. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan Permendikbud tentang pengesahan fotocopy ijazah/STTB/surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Atas dasar temuan tersebut maka Hamdan meminta agar KPU Sumut melakukan verifikasi ulang terhadap ijazah para paslon. Dia juga berharap agar Bawaslu dapat mengakomodir laporan yang dibuatnya tersebut.

Exit mobile version