JR-Ance Otomatis Dapat Nomor Urut 3, Jika…

Share this:
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) siap menghadapi langkah hukum yang dilakukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat‎.

Komisioner KPU Sumut ‎Benget Silitonga mengatakan bahwa keputusan yang diambil pihaknya dengan menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance bukan tanpa pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya.

“Apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanti, kami siap mengikuti seluruh prosedur gugatan itu. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Diutarakan, untuk menghadapi langkah hukum itu ada mekanisme akan dilalui. “Kita tunggu saja dulu, nanti ada mekanismenya,” ucap Benget.

Menurutnya, apabila proses telah dilalui dan mengizinkan JR Saragih-Ance ikut dalam pertarungan di Pilgub Sumut, maka otomatis mereka mendapatkan nomor urut 3.

“Biasanya tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kita ikuti proses hukum terlebih dulu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. ‎

“Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari dan itu yang dapat kami laksanakan,” tandasnya.

Diketahui, KPU Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian pada Pilgub Sumut. KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap foto copy itu. (md/pjk)

Share this: