Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka

Share this:
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Plt Ketum PSSI Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Tepatnya, pria yang akrab disapa Jokdri ini jadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor.

Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

BACA: PSMS Minta agar Suporternya Dihukum PSSI

“Perusakan barang bukti,” ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2/2019) hingga Jumat (15/2/2019) pagi.

“Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD,” kata Argo.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

BACA: PSSI Kirimkan Pesan kepada Iniesta dan Minta Hal Ini…

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Share this: