Benteng Times

Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur: DPD BAIN HAM RI Karo Siap Dampingi Korban

Sekretariat DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo.

KARO, BENTENGTIMES.com – DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi dugaan pelecehan seksual kepada korban berinisial EFT (6) yang diduga dilakukan oleh tetangganya di salah satu rumah kontrakan Kecamatan Berastagi. Atas laporan ini, DPD BAIN HAM RI Karo siap mendampingi dan akan mengawal kasus yang menimpa korban sampai selesai.

Baca: Rencana BAIN HAM Karo, Buka Klinik Hukum di 17 Kecamatan

Baca: Badan Advokasi Investigasi HAM Gelar Ramah Tamah Pengenalan Calon Pengurus

Demikian disampaikan Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo Tekwasi Sinuhaji, Rabu (21/4/2021) di Skretariat DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo.

Tekwasi Sinuhaji mengatakan bahwa pihak keluarga melalui ayah korban sudah meminta bantuan kepada mereka agar kasus ini didampingi dan dikawal. “Ini sudah menyangkut hak azasi manusia. Korban juga masih di bawah umur. Ini harus kita perjuangkan demi misi kemanusiaan kita,” ujarnya.

Kepala Dapertemen Hubungan Antar Lembaga DPD BAIN HAM RI Kabupaten Karo Erianto Perangin-angin mengatakan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihaknya siap membantu dan bersinergi dalam penyelesaian kasus ini.

“Sudah seharusnya cepat diungkap agar memberi efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Ini adalah perlakuan yang sangat keji dan mereka tidak akan berjalan sendiri. Kita akan sama-sama mengawal kasus ini. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo juga sudah siap, begitu juga Ketua Peranaan Wanita MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karo Bu Erna Karo Sekali, juga sudah siap mengawal kasus ini,” ujar pria yang juga Ketua Yayasan Anak Bangsa Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, ayah korban berinisial JT (37) menceritakan bahwa mereka sudah bicara baik-baik dengan pihak terduga pelaku, tapi kurang digubris. “Bayangkan, Bang. Pengakuan anak saya, ini yang ketiga kali dilakukan dan selalu diiming-iming uang Rp5 ribu dan selalu diacam dipotong bila dikasitau kepada bapak dan mamaknya. Perasaan istri saya hancur, Bang,” ujarnya.

Baca: Peringatan Hari Pers Nasional, DPD BAIN HAM Karo: Jadilah Garda Terdepan Perangi Hoax

Baca: Selamat! Raynaldi Lubis, Sekretaris BAIN HAM Karo Dapat Gelar Advokat

Ayah korban mengatakan bahwa mereka sudah melapor ke Polres Karo. Tapi Polres Karo mengatakan harus ada akte kelahiran korban agar bisa diproses. “Saya bingung, Bang. Sementara akte kelahiran anak saya sudah hilang, harus diurus di Porsea. Sementara kami tidak punya dana. Uang kontrakan saya masih diduluankan oleh abang yang punya kedai tempat kami berjualan. Tolong dampingi kami, Bang,” pintanya memelas.

Exit mobile version