Projo Karo dan Warga Sukamaju Aksi Damai: Tangkap Mafia Tanah dan Perambah Hutan

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Aksi damai masyarakat Desa Sukamaju didampingi DPC Projo Kabupaten Karo menuntut agar pelaku perambah hutan ditangkap.

KARO, BENTENGTIMES.com – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jokowi (DPC Projo) Kabupaten Karo yang mendampingi warga Desa Suka Maju melakukan aksi damai, Selasa (16/3/2021). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap adanya dugaan terjadinya perambahan hutan di Puncak 2000 Siosar. Unjuk rasa dimulai dari Kedai Kopi Cahaya menuju Polres Tanah Karo, lalu lanjut ke Pengadilan Negeri Kabanjahe dan berakhir di Kantor Bupati Karo.

Baca: Terduga Perambah Hutan Siosar Diringkus, Penangkapan Dikawal Masyarakat

Baca: PT Bibit Unggul Karobiotek Diduga Serobot Hutan di Puncak 2000 Siosar

Dalam aksi tersebut, mereka menduga bahwa perambahan hutan dilakukan oleh PT Bibit Unggul Karo Biotek yang direkturnya adalah Mujianto.

Ketua DPC Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP sebagai dalam orasinya di depan Pengadilan Negeri Kabanjahe menuntut agar penegak hukum menangkap mafia tanah, perambah hutan, dan meminta agar pengadilan bisa bertindak adil.

Usai berorasi di Pengadilan Negeri Kabanjahe, mereka kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Bupati Karo. Di sana mereka diterima oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana. Bupati mengajak warga dan Projo agar dialog di tempat yang teduh.

“Dalam dialog ini kita bisa bicara. Dan apapun nanti hasilnya, ini bukan ‘bagi singetep lacina’, tapi semua butuh proses. Jadi, saya harapkan kita sepakati dulu ini semua, dan di sini sudah ada dinas-dinas terkait walau belum semua,” ujarnya.

Bupati mengatakan, walau nanti ini berkesinambungan, dia berharap agar semua saling percaya, dan cukup dengan perwakilan-perwakilan saja, tidak usah ramai-ramai.

“Karena prosesnya nanti tetap sama, kita butuh surat jadi pegangan, bukan ucapan-ucapan,” ujarnya.

Selanjutnya, mereka mendatangi Polres Karo. Di sana, Polres Tanah Karo menyatakan sangat mendukung pengungkapan dalang perambah hutan dan penyerobotan tanah di Puncak 2000 Siosar.

Sementara, pihak Dinas Perizinan menyatakan akan menunda kegiatan PT Bibit Unggul Karo Biotek di Puncak 2000 Siosar selama hukum bergulir. Dan, BPN Karo menyatakan bahwa sertifikat HGU PT Bibit Unggul Karo Biotek yang terbit pada tahun 1997 belum mempunyai titik kordinat, sehingga batas-batasnya belum bisa ditentukan.

Baca: Polisi Hutan dan Polres Karo Tinjau Lokasi Illegal Logging, Warga: Polhut Lalai dan Sok Terkejut

Baca: Walantara Laporkan Pelaku Perambahan Hutan Karo ke Penegak Hukum

Di akhir pertemuan, terjadi kesepakatan antara masyarakat yang didampingi Projo Karo dengan Dinas Perizinan Karo, bahwa BPN Karo akan melakukan peninjauan ke lokasi Puncak 2000 Siosar pada Jumat (19/3/2021).

Share this: