RDP Komisi B DPRD Sumut: KJA Aquafarm Cemari Danau Toba

Share this:
BMG
Suasana RDP Komisi B DPRD Sumut bersama PT Aquafarm Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, Senin (27/7/2020).

Zeira membeberkan, ada temuan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terkait limbah cair Aquafarm yang tidak sesuai baku mutu dan menjadi salah satu faktor rusaknya Danau Toba.

“Jangan rakyat disuruh menjaga Danau Toba tapi pemerintah malah memasukkan perusahan-perusahaan perusak Danau Toba,” tegasnya.

Anggota komisi B lainnya Sugianto Makmur menyampaikan, DPRD akan berpihak kepada masyarakat. Sebab, masyarakat adalah korban dari perusahaan-perusahaan yang merusak Danau Toba.

“Bukan hanya sisa pakan, yang paling berbahaya adalah kotoran ikan yang dibudidaya. Saya baru dari sana dan masyarakat tidak percaya kalau pariwisata bisa bangkit kalau danau tercemar,” terangnya.

Atas semua pertanyaan dan tudingan itu, pihak Aquafarm tak mampu menjawabnya. Oleh karena itu, rapat pun diskors.

BacaDanau Toba, Danau Prioritas Nasional di Ambang Kritis

Komisi B juga meminta agar perusahaan segera memberikan data kelengkapan izin-izin yang dimiliki. Selain itu, dalam waktu dekat, Komisi B bersama Forum Komunikasi Danau Toba akan meninjau langsung lokasi keramba yang dimiliki perusahaan tersebut.

Share this: