RDP Komisi B DPRD Sumut: KJA Aquafarm Cemari Danau Toba

Share this:
BMG
Suasana RDP Komisi B DPRD Sumut bersama PT Aquafarm Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup serta Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba, Senin (27/7/2020).

Tak hanya itu, Mekar juga menyinggung tentang keberadaan izin-izin perusahaan tersebut, seperti izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, izin usaha perikanan, dan izin lingkungan.

“Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan izin yang mereka miliki. Padahal, dalam undangan rapat sudah disampaikan sebelumnya agar perusahaan membawa semua kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki,” kata Mekar.

Oleh karena itu, Mekar menilai, Aquafarm dan Suri Tani Pemuka menganggap sepele lembaga yang telah memanggil mereka.

Mekar menambahkan, sesuai data yang mereka miliki, Balai Wilayah Sungai II Sumatera Utara (BWS II) sudah pernah melakukan kajian lokasi terhadap lokasi-lokasi keramba yang dimohonkan Aquafarm.

“Dan BWS II menolak lokasi tersebut karena telah berada di luar kawasan zona A4,” tegas Mekar.

Senada disampaikan Perwakilan Pemuda Ajibata Irwandi Sirait. Dia mengungkapkan, truk-truk perusahaan yang melintas di jalanan Ajibata telah membuat banyak jalan rusak berat dan sangat mengganggu kenyamaan masyarakat.

“Dalam hal perekrutan tenaga kerja juga seringkali menimbulkan keributan sesama warga karena pihak perusahaan kurang transparan. Kami masyarakat sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan ini,” protes Irwandi.

BacaJapfa Tularkan Budidaya Ikan Ramah Lingkungan hingga Bersih-Bersih Danau Toba

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga menuturkan, saat ini, Danau Toba sudah masuk sebagai salah satu Kawasan Strategi Pariwisata Nasional.

“Dan untuk mengembangkan sektor pariwisata Danau Toba, perusahaan-perusahaan yang mengganggu harus segera disingkirkan. Jangan malah mengorbankan masyarakat sekitar,” kata Zeira.

Share this: