Benteng Times

Abang Beradik Ini Tikam Tetangga yang Juga Abang Beradik, 1 Tewas

Tersangka pembunuhan usai menyerahkan diri kepada polisi.

NIAS, BENTENGTIMES.com – Terjadi peristiwa pembunuhan pada Kamis (9/7/2020) di Dusun II, Desa Biouti Timur, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Pelakunya adalah OG (35) dan BG (33), yang merupakan abang beradik. Sementara, korban mereka juga merupakan abang beradik, yakni Filemo Gea (45) dan Jhonius Gea (38). Pada peristiwa itu, Jhonius tewas, sementara abangnya, Filemo, sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Gunungsitoli.

BACA: Pelaku Pembunuhan Pendamping Desa Gunungsitoli Itu Masih Pelajar, Motifnya Memalukan

Tak lama pasca peristiwa itu, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK, pasca melakukan pembunuhan, kedua tersangka mengirimkan pesan melalui keluarganya untuk disampaikan kepada petugas untuk menjemput mereka di perkebunan masyarakat, berniat untuk menyerahkan diri.

Pada konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (14/7/2020), AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, kedua tersangka melakukan pembacokan terhadap Jhonius Gea dan Filemo Gea hingga menewaskan salah seorang dari mereka, karena motif dendam. Kepada polisi, kedua tersangka mengatakan, sekitar tahun 2016, keluarga tersangka menjumpai keluarga korban untuk membicarakan atau meminta untuk menebang pohon yang berada di samping rumah orangtua tersangka. Yang mana kayu tersebut sudah miring mengarah ke rumah orangtua tersangka, namun tidak diizinkan oleh kedua korban beserta keluarganya.

Dan, saat almarhum ibu kandung tersangka dalam keadaan sakit parah, sempat mengatakan kepada tersangka bahwa adapun penyebab sakitnya tersebut, karena didukuni atau digunagunai oleh korban Filemo Gea.

Kemudian, pada Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB, kedua tersangka berkunjung ke rumah Yobedi Gea untuk meramaikan kegiatan malam gembira di pesta Genuari Gea yang akan dilaksanakan esok harinya. Saat malam gembira, disediakan speaker untuk diputarkan house music.

BACA: Mayat Pria Dalam Karung Dibuang di Jembatan Sungai Lau Biang Karo

Pada malam itu juga, tersangka bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira minum tuak suling (Tuo Nifaro). Sekitar pukul 00.30 WIB, datanglah kedua korban dengan naik sepedamotor. Setelah korban turun dari sepedamotor, langsung menyalami orang-orang yang ada di tempat tersebut dan pemilik rumah. Setelah itu kedua korban duduk sambil bercerita kepada mereka dan kepada pemilik rumah.

“Setelah itu melintas di pikiran tersangka OG yang dikatakan oleh ibu kandungnya bahwa kedua korban merupakan penyebab penyakit ibunya hingga sampai meninggal. Pada saat itu korban Filemo Gea mengatakan kepada mereka ‘luar biasa kegiatan kalian ini’ dan tersangka OG-pun menjawab ‘Apanya yang luar biasa bang’. Selang beberapa detik kemudian tanpa ada keributan, tersangka OG langsung berdiri dan mengambil sebilah pisau yang berada di pinggangnya dengan menggunakan tangan kanannya, lalu menikam korban Filemo Gea dibagian dada sebelah kanan sebanyak dua kali,” jelas AKBP Deni Kurniawan.

BACA: Peristiwa Berdarah di Cemara Asri: Saya Sangat Mencintainya, Sehingga Saya Membunuh

Kemudian, tersangka OG langsung lari ke rumah, namun pintu tengah sudah tertutup dan tersangka OG hendak lari lewat pintu depan, tetapi tersangka OG dikejar oleh Jhonius Gea, adiknya korban Filemo Gea. Tersangka OG sudah tidak bisa lari lagi dan OG pun langsung menikam Jhonius Gea di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali.

“Dan, pada saat itu juga adik tersangka OG, yakni BG, datang dari luar langsung menikam Jhonius Gea di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau yang ada di tangan kanannya. Sehingga dengan melihat tersangka BG ikut membantu, tersangka OG kembali menikam Jhonius Gea hingga beberapa kali dan terjatuh ke lantai dengan bersimbah darah,” ujar AKBP Deni Kurniawan.

Setelah itu, tersangka OG bersama tersangka BG langsung lari menuju jalan ke arah sebelah kanan rumah, sedangkan korban Filemo Gea lari ke arah sebelah kiri rumah tersebut.

BACA: KDRT di Merdeka Karo: Kisah Julian Lase, 11 Jam Dianiaya Hingga Tewas

“Kita telah melakukan cek TKP, visum luka dan visum mayat korban, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka. Tersangka dipersangkakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun,” pungkas AKBP Deni Kurniawan.

Exit mobile version